HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyebut, Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel segera terbit dalam waktu dekat.
Meski demikian orang nomor satu di Kota Tangsel itu tak menyebut secara detail kapan waktu pastinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” singkat Benyamin seusai menghadiri acara pelantikan Kadin Tangsel di kawasan Serpong Utara, Senin, 18 Mei 2026.
Ia memastikan tidak akan ada proses pelantikan untuk perpanjangan Sekda Tangsel, pihaknya hanya melakukan proses pengukuhan.
Baca Juga:
PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga
Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda
Paspor yang Berserakan di Halte Tangsel Dipastikan Hanya Sampul, Milik Jemaah Haji Tangsel
“Engga, engga ada (pelantikan). Pengukuhan saja,” pungkasnya.
Sebelumnya Benyamin Davnie menyatakan akan memperpanjang masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel.
Baca Juga:
AGIBOT Gelar APC 2026 di Indonesia, Percepat Implementasi AI Berwujud Fisik di Pasar Lokal
Langkah itu ambil setelah proses evaluasi terhadap kinerja Bambang Noertjahtjo dinyatakan selesai.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Laksono menjelaskan, tim evaluasi Sekda Tangsel terdiri dari Sekda Provinsi Banten, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten, dan satu orang dari unsur akademisi.
Proses evaluasi kinerja meliputi berbagai indikator, mulai dari rekam jejak, kompetensi, hingga proses wawancara. Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian, Bambang Noertjahtjo memenuhi syarat diperpanjang menjadi Sekda Tangsel.
Baca Juga:
Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap
MUST Luncurkan Seri Energi Hibrida untuk Berbagai Skenario di SNEC 2026
“Penilaian indikatornya ada rekam jejak, kemudian kompetensi, kemudian ada wawancara. (Untuk nilai) saya harus lihat lagi nih dokumennya, intinya memenuhi syarat untuk diperpanjang,” terangnya.
Hasil evaluasi itu selanjutkan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk cermati terlebih dahulu sebelumnya akhirnya dikeluarkan rekomendasi.
“Sudah keluar (rekomendasinya). Hasilnya sudah bisa diperpanjang. Ini lagi proses SK (Surat Keputusan, red),” pungkasnya.
Sementara Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar sempat menyoroti keputusan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel yang hanya berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yang menganut prinsip meritokrasi, sistem pengisian jabatan ASN harus berdasarkan kemampuan prestasi, kompetensi, integritas individu dan kelayakan.
Sebaliknya, penunjukan individu ASN untuk menduduki suatu jabatan tidak boleh karena faktor kekerabatan, kedekatan, kekayaan, atau latar belakang tertentu dan tertutup.
Oleh karena itu menurutnya diperlukan mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan secara objektif.
“Prinsip meritokrasi menghendaki adanya mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan secara objektif, yang tidak lain adalah adanya tim atau panitia independen seperti Pansel atau sebutan lain sebagai penguji atau penilainya,” tuturnya.
“Dengan demikian tidak ada dan tidak benar jika penempatan jabatan Sekda hanya melalui evaluasi, karena tidak sesuai hukumnya dan sangat bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” lanjutnya.













