HARIANBANTEN.COM-Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap dua pelaku ganjal kartu ATM dengan tusuk gigi yang telah beraksi di Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial AA (30) dan HE (42), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, ini diamankan saat hendak kembali menjalankan aksi ganjal ATM di depan sebuah minimarket, Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula dari Laporan Korban Kehilangan Rp 139 Juta
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial PS (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Baca Juga:
SNEC 2026 | EVE Energy Raih Pesanan Lebih dari 67 GWh, Perkuat Posisi di Industri Penyimpanan Energi
PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga
Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda
“Kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan uang Rp 139 juta akibat modus ganjal kartu ATM,” ujar Andri, Sabtu (16/5/2026)
Menurut Andri, ketika korban hendak menarik uang tunai di mesin ATM sebuah minimarket dekat rumahnya pada 15 April 2026. Namun, kartu mendadak tidak bisa keluar dari mesin.
Baca Juga:
Paspor yang Berserakan di Halte Tangsel Dipastikan Hanya Sampul, Milik Jemaah Haji Tangsel
AGIBOT Gelar APC 2026 di Indonesia, Percepat Implementasi AI Berwujud Fisik di Pasar Lokal
Saat korban panik, seorang pelaku datang berpura-pura membantu. Pelaku kemudian meminta korban menekan sejumlah tombol dan memasukkan PIN ATM.
Meski sudah mengikuti arahan tersebut, kartu ATM tetap tidak keluar, sehingga korban memutuskan pulang.
“Sesampainya di rumah, korban baru mengetahui saldo di rekeningnya sudah berkurang hingga Rp 139 juta,” katanya.
Baca Juga:
Pemkot Serang Siapkan Perda Lebih Keras untuk THM dan Miras
Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap
Ditangkap saat Hendak Beraksi Lagi
Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap ketika hendak kembali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan modus ganjal ATM.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor PCX, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, dan dua bungkus tusuk gigi.
Polisi menjelaskan, tusuk gigi digunakan untuk mengganjal slot mesin ATM agar kartu milik korbannya tertahan di dalam mesin.
Sudah Beraksi di 25 Lokasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sedikitnya do 25 lokasi berbeda.
Dari jumlah tersebut, 15 lokasi berada di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi lainnya di kawasan Tangerang.
“Masih ada satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Andri.













