HARIANBANTEN.COM – KPU dan Bawaslu RI mengusut laporan dugaan kenaikan transaksi ‘gelap’ dana kampanye Pemilu 2024.
Pengusutan dilakukan berdasarkan surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, surat PPATK tersebut masih akan didalami KPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun belum dapat merinci dugaan transaksi ‘gelap’ dana kampanye yang naik tersebut.
“Nanti akan didalami. Setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” kata Mellaz saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Survei Terbaru Lembaga Survei Indonesia Sebut Elektabilitas Prabowo – Gibran Teratas Capai 45,6 Persen
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty pun demikian. Lolly mengatakan, Bawaslu sedang melakukan pendalaman laporan PPATK tersebut.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
“Karena memang belum ada yang bisa kami sampaikan (soal laporan PPATK). Karena, masih dalam pendalaman,” ujar Lolly saat dikonfirmasi wartawan.
PPATK melaporkan adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024. Kenaikan transaksi tersebut bahkan mencapai 100 persen.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Resmi Buka Turnamen U-17 Nusantara Open 2023, Diikuti 16 Klub Sepak Bola U-17
“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan.”
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
“Misalnya terkait dengan pihak pihak yang berkontestasi,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis pekan ini.
Ivan mengatakan, pihaknya telah menerima daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil analisis, ada kenaikan transaksi hingga 100 persen.
PPATK telah mengikuti kenaikan transaksi terkait Pemilu ini sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, melainkan juga di perseorangan.
“Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,” kata Ivan.***









