HARIAN BANTEN – Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang kembali memanas. Kali ini, pernyataan tegas Hercules menjadi sorotan setelah ia menantang pemerintah untuk membuktikan status kepemilikan tanah yang diperebutkan.
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menyatakan kesiapannya mengosongkan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, jika pemerintah mampu menunjukkan bukti sah bahwa lahan tersebut merupakan milik negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas klaim Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta PT KAI terkait status lahan tersebut.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya (Hak Pengelolaan Lahan), asal-usulnya dari mana,” ujar Hercules saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang punya negara, hari ini pun kami siap serahkan. Kami tidak keberatan,” ucapnya.
Hercules menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menguasai lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah di Bongkaran Tanah Abang merupakan milik ahli waris Sulaeman Effendi yang didampingi oleh tim hukum GRIB Jaya. Ia juga menyebut bahwa sebelumnya lahan tersebut sempat dikelola pihak swasta melalui Hak Pengelolaan Lahan hingga tahun 2017 sebelum akhirnya kembali ke pemilik asal.
“Hingga sekarang, yang menguasai secara fisik adalah ahli waris,” kata Hercules.
“Supaya masyarakat tahu bahwa bukan Hercules atau ormas yang menguasai tanah negara,” ujarnya.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Sementara itu, kuasa hukum Sulaeman Effendi, Wilson Colling, mengungkapkan bahwa lahan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dengan dasar kepemilikan berupa dokumen lama Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan tersebut,” kata Wilson.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah negara bebas, melainkan memiliki riwayat kepemilikan yang jelas selama lebih dari satu abad dan saat ini dimanfaatkan sebagai area parkir operasional perusahaan ekspedisi.
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya telah meninjau lokasi dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang direncanakan untuk pembangunan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
“Kita tahu negara ini adalah negara hukum. Jadi tanah negara harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Maruarar.
Polemik kepemilikan lahan di Tanah Abang masih terus bergulir dan membuka ruang perdebatan antara negara dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Kejelasan bukti menjadi kunci utama dalam menentukan arah penyelesaian konflik ini.
Sumber Berita: megapolitan.kompas.com









