HARIAN BANTEN – Sebuah proyek pembangunan jembatan bernilai miliaran rupiah di Banten mendadak menjadi sorotan. Pemenang tendernya diduga menggunakan alamat kantor yang tak jelas keberadaannya, memicu tanda tanya besar soal transparansi proses pengadaan.
Proses pengadaan proyek pembangunan jembatan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dengan nilai Rp10,88 miliar menuai polemik. CV Kopi Pait yang keluar sebagai pemenang tender dari Dinas PUPR Provinsi Banten diduga mencantumkan alamat kantor yang tidak dapat diverifikasi. Berdasarkan penelusuran jurnalis pada Rabu (1/4/2026), lokasi yang tertera di Kampung Kronjo, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang tidak menunjukkan keberadaan kantor maupun papan identitas perusahaan, bahkan tidak terdeteksi di layanan peta digital.
Kepala Desa Kronjo, Jueni, mengaku tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut di wilayahnya.
“Biasanya kalau ada perusahaan, ada pemberitahuan ke RT, RW, hingga ke desa. Namun untuk yang ini tidak ada sama sekali,” ujar Jueni dikutip Serangtimur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyebut nama-nama pengurus yang tercantum dalam dokumen perusahaan tidak dikenal sebagai warga setempat.
“Nama-nama itu tidak saya kenal, dan setahu saya bukan warga sini,” ungkapnya.
Menurut Jueni, perusahaan yang benar-benar beroperasi umumnya memiliki identitas jelas dan terdaftar secara administratif.
“Kalau memang perusahaan, seharusnya jelas legalitasnya dan terdaftar. Ini tidak ada informasi di tingkat RT maupun desa,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap proses pengadaan proyek pemerintah. Evaluasi menyeluruh dari DPUPR Provinsi Banten dinilai penting agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di masa depan.
Sumber Berita: serangtimur.co.id








