JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didesak untuk tidak lagi menunda penindakan terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang kian meresahkan dan mematikan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Fauzi, dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
“Pak Menteri, urusan ODOL ini harus ditangani serius. Belum lama ini korban jiwa adalah Gus Alam, anggota DPR RI, yang wafat karena menabrak truk ODOL tanpa lampu dimalam hari.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, 11 guru PAUD meninggal karena ditabrak truk ODOL rem blong. Apakah kita harus terus menunggu korban?” tegas Fauzi.
Ia mempertanyakan keseriusan pengawasan terhadap truk ODOL dan meminta pemerintah segera bertindak konkret.
“Apa perlu dibuat pintu khusus di jalan tol agar truk ODOL bisa langsung dipinggirkan?”.
“Bagaimana sebenarnya konsep ramp check truk di lapangan? Sampai hari ini belum terlihat ada langkah nyata dari Kementerian,” ujar Ketua DPW PKB Banten ini.
Baca Juga:
Pasrah Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Yusuf PKS: Kewenangan DPP
Usulkan Sri Mulyani Kembali ke Kemenkeu, PKN: Menteri Purbaya Lebih Cocok di Menkop atau Mensos
Siswa Tak Lolos SPMB Dapat Bantuan Rp1,8 Juta di 94 SMP Swasta Tangsel, Ini Daftar Sekolahnya
Fauzi bahkan menyarankan agar Menteri Perhubungan menugaskan Wakil Menteri atau Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Untuk melakukan audit nasional terhadap kelayakan truk yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Lakukan audit seluruh truk. Tugaskan Wamen atau Dirjen Perhubungan Darat.”
“Dan kami minta ada laporan ke Komisi V—kapan bisa disampaikan, agar korban tidak terus berjatuhan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Yusuf Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Mustopa Kembali Jadi Wakil Ketua
Perpanjangan Jabatan Sekda Digugat ke PTUN, Walikota Tangsel: Engga Masalah, Malah Bagus
Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan Komisi V DPR RI terhadap kinerja Kementerian Perhubungan, dengan fokus pada keselamatan transportasi dan penegakan aturan di lapangan.***








