Harian Banten –Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 30 anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan terhadap pihak vendor pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tangsel, Muhammad Reza alias AO atau MR, sebagai tersangka utama. Namun, yang bersangkutan hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).“Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel, dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran. Kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wira juga memperlihatkan foto Muhammad Reza kepada publik sebagai upaya mempercepat pencarian dan penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Intimidasi Sejak 2022
Menurut keterangan polisi, aksi intimidasi yang dilakukan ormas PP terhadap pengelola parkir RSUD Tangsel telah berlangsung sejak tahun 2022. Hal ini bermula setelah Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan parkir di RSUD Tangsel.Namun, PT BCI kesulitan melaksanakan tugasnya karena mendapat penolakan dari ormas PP. Mereka tidak hanya menguasai lahan parkir secara ilegal, tetapi juga mengintimidasi pihak perusahaan dengan kekerasan dan ancaman.
“Perusahaan pemenang tender tidak bisa mengelola parkir di RSU Tangsel karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan,” jelas Kombes Wira.
Ancaman Pembacokan dan Pembakaran Mobil
Salah satu puncak ketegangan terjadi pada September 2023, saat PT BCI mencoba memasang gate parkir otomatis di RSUD. Pekerja mereka mendapatkan ancaman serius, mulai dari akan dibacok hingga mobilnya dibakar.Puncaknya, pada Rabu (21/3/2025), saat PT BCI mulai membangun fondasi gate parkir, puluhan anggota ormas PP datang dan melakukan kekerasan fisik berupa dorongan, ancaman, dan intimidasi.Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel yang mendapatkan informasi atas kejadian tersebut langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 30 orang pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Tidak Tanggapi Surat Resmi
Sebelum konflik memuncak, PT BCI sebenarnya telah mengirim surat kepada Ketua MPC PP Tangsel agar ormas tersebut menghentikan penguasaan atas lahan parkir. Namun surat itu tidak direspons. Perwakilan perusahaan bahkan mencoba mendatangi langsung Muhammad Reza untuk meminta penyelesaian secara damai, namun ditolak.
“Tersangka MR menyatakan bahwa ormas PP tidak akan meninggalkan lahan parkir tersebut,” tutur Kombes Wira.
Saat ini polisi terus memburu Muhammad Reza dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.








