Jakarta — Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, membuat gebrakan besar dengan mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh hakim di Indonesia hingga 280 persen. Dalam pidatonya di acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), Prabowo menyatakan bahwa negara ini kaya dan sudah saatnya para penegak hukum mendapatkan penghidupan yang layak.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” tegasnya disambut tepuk tangan para hakim.
Prabowo mengungkapkan, kenaikan gaji tertinggi sebesar 280 persen akan diberikan kepada golongan hakim paling junior, namun secara keseluruhan semua hakim akan menerima kenaikan signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prabowo Tersentuh: 18 Tahun Gaji Tak Naik, Ada Hakim Masih Kontrak
Dalam pidatonya, Prabowo mengaku terkejut dan prihatin saat mengetahui bahwa sebagian besar hakim belum mengalami kenaikan gaji selama 18 tahun, bahkan masih ada yang berstatus kontrak dan tidak memiliki rumah dinas.
“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas dan sebagainya,” ujarnya.
Dengan nada optimistis, Prabowo menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kaya dan kuat. Oleh karena itu, menurutnya, tidak layak bila penegak hukum tidak hidup sejahtera.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
“Negara kita kuat, negara kita makmur, negara kita kaya. Kekayaan negara harus dijaga dan dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.
Prabowo juga menyampaikan bahwa kenaikan gaji untuk pejabat negara lainnya akan menyusul, namun meminta mereka bersabar sambil pemerintah menghitung ulang kemampuan fiskal.
Jumlah Hakim Belum Ideal, Beban Perkara Menumpuk
Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa jumlah hakim saat ini masih belum ideal dibanding beban perkara yang dihadapi. Saat ini, total hakim di Indonesia berjumlah 8.711 orang, sementara perkara yang masuk ke MA pada tahun 2024 mencapai 3.081.090 perkara.
Sunarto merinci bahwa 1.451 hakim baru yang dikukuhkan terdiri dari:
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
-
921 hakim peradilan umum,
-
362 hakim peradilan agama,
-
143 hakim peradilan tata usaha negara,
-
25 hakim peradilan militer.
Para hakim ini akan disebar ke lebih dari 300 satuan kerja peradilan di seluruh wilayah Indonesia.
KY & DPR Dukung Langkah Prabowo, Tuntut Integritas Hakim
Langkah Prabowo menuai apresiasi dari Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Ketua KY Amzulian Rifai menyebut kebijakan ini sebagai bukti komitmen Presiden untuk mengembalikan marwah peradilan. Namun, ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi hakim yang menyalahgunakan jabatannya.
“Sudah saatnya MA menyalakan mode perang terhadap hakim yang menyelewengkan jabatannya,” tegas Amzulian.
Senada, anggota Komisi III DPR Abdullah (Gus Abduh) menyatakan bahwa kenaikan gaji ini harus menjadi awal reformasi hukum yang berkelanjutan.
“Negara yang kuat dibangun di atas keadilan. Dan keadilan itu hanya bisa ditegakkan jika para penegaknya hidup dengan layak dan bekerja dengan integritas tinggi,” ucapnya.









