Harian Banten– Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/9/2025). Kasus ini menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama sejumlah pihak lain.
Lima terdakwa dijadwalkan hadir di persidangan, yakni Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta, Chandra Eka dan Agung Wahyudi.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, menyampaikan perkara tersebut sudah resmi teregister dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Pendaftaran ke pengadilan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin Hasanuddin sebagai ketua, dengan anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. “Nama-nama majelis sudah ditetapkan melalui sistem informasi pengadilan,” kata Ichwanudin.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga memalsukan dokumen pertanahan untuk menguasai lahan pesisir yang kemudian dipagari. Dokumen yang dipakai antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, membenarkan penjadwalan sidang tersebut.
“Ya benar, kasus pagar laut di Desa Kohod segera disidangkan. Untuk detail lebih lanjut, silakan menghubungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ucapnya.







