Harian Banten-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan Jalan Raya Serpong–Parung berstatus milik Provinsi Banten. Karena itu, ia meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak menutup akses jalan tersebut yang sudah puluhan tahun menjadi lintasan utama warga.
Benyamin menyebut, pada 2 Oktober 2025 lalu dirinya sudah mengirim surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni. Surat itu berisi permohonan agar jalan tetap difungsikan sebagai jalan provinsi demi kelancaran lalu lintas masyarakat.
“Terkait dengan jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah diteliti ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten,” ujar Benyamin, Selasa (7/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanya kemudian saya bersurat ke Gubernur Banten memohon supaya jalan itu tetap jadi jalan yang dapat dilintasi masyarakat. Demikian juga ke Kepala BRIN,” sambungnya.
Menurutnya, keberadaan sertifikat hak pakai memperkuat posisi bahwa jalan tersebut harus tetap berfungsi sebagai jalur lintasan masyarakat. “Berdasarkan sertifikat hak pakai dan untuk pelayanan masyarakat saya mintakan jalan tersebut menjadi jalan lintasan milik Provinsi Banten. Mudah-mudahan ini bisa dipahami sehingga tidak perlu terjadi penutupan dan sebagainya,” tegasnya.
Benyamin juga mengingatkan bahwa Jalan Raya Serpong–Parung telah puluhan tahun menjadi akses vital warga. “Sudah jadi akses perlintasan masyarakat dan itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Jadi masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut karena itu Jalan Provinsi Banten,” ujarnya.
Sebelumnya, BRIN berencana menutup jalan yang membelah kawasan Terbuka Objek Vital Nasional dan Area Nuklir Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, lalu mengalihkan arus ke jalur baru. Sosialisasi rencana penutupan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu
Motif Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan
Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun
Namun rencana itu ditolak warga, terutama di Kecamatan Setu. Aspirasi penolakan telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD pada 30 September 2025.
Saat ini, Pemkot Tangsel menunggu respons resmi dari BRIN dan Pemprov Banten terkait surat yang sudah dilayangkan.







