Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

- Pewarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

HARIANBANTEN – Skandal korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian terang benderang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut empat terdakwa dalam perkara proyek sampah bernilai Rp75,9 miliar yang dinilai merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Subardi, JPU Kejati Banten, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 28 Januari 2026.

Terdakwa lainnya, Zeky Yamani, ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp800 juta. Adapun Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta tanpa kewajiban uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa mengungkap, perkara ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pelaksana jasa pengangkutan dan pengelolaan 144.100 ton sampah yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan, termasuk belum memiliki lahan pengolahan sampah. Dalam pelaksanaannya, sampah justru dibuang ke lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang. Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran 100 persen melalui lima termin.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp21,682 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan, dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Berita Terkait

Gugup Saat Terjaring Razia, Pria di Tangerang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Ganja
Aksi Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Dompet Hingga Laptop Raib Digondol Pelaku
Niat Bakar Sate, Pemuda Ciputat Malah Terbakar Usai Siram Arang Dengan Bensin
Lapak Kayu di Pondok Cabe Kebakaran, Kerugian Capai Rp500 Juta
Pemkot Tangsel Wanti-Wanti Limbah Hewan Kurban Tidak Dibuang Sembarangan
Penjelasan BMKG Soal Angin Kencang yang Hancurkan 33 Atap Rumah di Ciputat
Pemkot Tangsel Bagikan 10.000 Wadah Ramah Lingkungan Untuk Distribusi Daging Kurban
Belasan WN China Kedapatan Selundupkan 17,55 Kilogram Emas Senilai Rp45,73 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB

Gugup Saat Terjaring Razia, Pria di Tangerang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Ganja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:36 WIB

Aksi Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Dompet Hingga Laptop Raib Digondol Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:10 WIB

Niat Bakar Sate, Pemuda Ciputat Malah Terbakar Usai Siram Arang Dengan Bensin

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:54 WIB

Lapak Kayu di Pondok Cabe Kebakaran, Kerugian Capai Rp500 Juta

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:05 WIB

Pemkot Tangsel Wanti-Wanti Limbah Hewan Kurban Tidak Dibuang Sembarangan

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB