HARIAN BANTEN – Langkah tegas diambil Jusuf Kalla saat namanya terseret dalam isu panas dugaan ijazah palsu Presiden. Ia resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk melawan tuduhan serius yang mencuat ke publik.
Jusuf Kalla terlihat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026 pukul 11.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Kehadirannya bertujuan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran informasi palsu yang menyeret dirinya.
“Saya mau melapor,” ujarnya singkat sambil memasuki Gedung Bareskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdul, laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar yang diduga menyebarkan tuduhan tidak benar melalui platform digital.
“Benar, Rismon,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/8), Abdul telah lebih dulu mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Rismon terkait tuduhan bahwa JK terlibat dalam pendanaan kepada Roy Suryo dan pihak lain dalam isu keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
“Dia memberikan pernyataan yang salah satunya menyebut bahwa di balik isu mengenai ijazah Pak Jokowi, terdapat pejabat tinggi, dan dia menyatakan bahwa Pak JK memberikan uang kepada Roy dan rekan-rekannya sebesar Rp5 miliar dan dia menyaksikannya,” tuturnya.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Abdul menegaskan, tuduhan tersebut dinilai sangat serius karena telah mencemarkan nama baik kliennya. Laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang KUHP terbaru serta UU ITE terkait penyebaran informasi bohong melalui media digital.
Kasus ini menambah panas polemik yang berkembang di ruang publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi tanpa dasar dapat berujung pada konsekuensi hukum serius bagi siapa pun.
Sumber Berita: portallebak.pikiran-rakyat.com








