Jaksa Kejati Banten Didakwa Peras WN Korsel Rp 1,2 M, Modus Ancaman Hukuman Terungkap!

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten mulai terkuak di ruang sidang, mengungkap praktik gelap yang diduga menekan tersangka hingga miliaran rupiah.

Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Banten digelar di Pengadilan Tipikor Serang. Dalam dakwaan, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini S, dan Herdian Malda Ksastria disebut bekerja sama menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara Undang-Undang ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan. Jaksa penuntut menyebut praktik ini turut melibatkan penerjemah Maria Sisca dan pengacara Didik Feriyanto.

“Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perkara ITE yang ditangani sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming keringanan serta ancaman hukuman berat jika tidak dipenuhi.

“Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata jaksa dalam persidangan.

Praktik pemerasan disebut berlangsung bertahap, mulai dari permintaan “uang terima kasih” hingga ratusan juta rupiah untuk penangguhan penahanan. Puncaknya, permintaan mencapai Rp 1 miliar disertai tekanan terhadap korban.

“Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” kata Redy sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan serius publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi diharapkan membuka fakta lebih terang atas dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Sumber Berita: regional.kompas.com

Berita Terkait

DPW PKB Banten Sukses Gelar UKK 1, Diikuti 38 Peserta
Warga Tangerang Tewas Setelah Epilepsi Mendadak Kambuh
Siang Jadi Debt Collector, Malam Gasak Motor! Dua Pria Dibekuk di Curug
ASN Pandeglang Tertipu Investasi Aplikasi, Rp200 Juta Raib dalam Sekejap!
Siasat Licik Guru Silat Serang: Modus ‘Perintah Buyut’ Cabuli 11 Siswa hingga Aborsi
Daya Tarik Ekonomi Banten Tak Terbendung, Ribuan Pendatang Berdatangan!
Sekolah Gratis di Banten Resmi Jalan! Andra Soni Bongkar Rahasia Efisiensi Anggaran
Air Capai 1,2 Meter! Ini Daftar Wilayah Tangerang yang Terendam Banjir

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:19 WIB

DPW PKB Banten Sukses Gelar UKK 1, Diikuti 38 Peserta

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

Warga Tangerang Tewas Setelah Epilepsi Mendadak Kambuh

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

Siang Jadi Debt Collector, Malam Gasak Motor! Dua Pria Dibekuk di Curug

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

ASN Pandeglang Tertipu Investasi Aplikasi, Rp200 Juta Raib dalam Sekejap!

Senin, 20 April 2026 - 19:03 WIB

Siasat Licik Guru Silat Serang: Modus ‘Perintah Buyut’ Cabuli 11 Siswa hingga Aborsi

Berita Terbaru

Info Banten

DPW PKB Banten Sukses Gelar UKK 1, Diikuti 38 Peserta

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:19 WIB

Nasional

49 Siswa Cilegon Diduga Keracunan MBG, Dapur Langsung Ditutup!

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:31 WIB

Info Banten

Warga Tangerang Tewas Setelah Epilepsi Mendadak Kambuh

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:31 WIB