HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan absensi saat menjalankan kebijakan Work From Home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Wahyudi Laksono mengatakan, temuan itu diketahui setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap sistem absensi ASN Pemkot Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil evaluasi bulanan, memang masih ada beberapa presensi yang kurang tertib dari masing-masing ASN. Jadi ada yang gak absen,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2026.
Selain persoalan absensi, BKPSDM juga menemukan adanya ASN yang melakukan perjalanan dinas luar kota di tengah penerapan kebijakan WFH.
Baca Juga:
Mobil Terbakar di Depan SPBU Ciputat Timur, Satu Orang Alami Luka Bakar
Hikvision Jadi Produsen Pertama yang Meraih Sertifikasi EUCC untuk Network Camera
Radisson Hotel Group Luncurkan Teknologi “Price Matching” Berbasis AI yang Bekerja Otomatis
Menurut Wahyudi, langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah.
“Ada yang lagi WFH tapi dinas luar itu juga ada,” ungkapnya.
Baca Juga:
Hari Pertama Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Curanmor
Polres Tangsel Kerahkan 36 Personel Operasi Berantas Jaya, Tak Segan Tembak Pelaku Curanmor
Wahyudi menjelaskan, perjalanan dinas luar kota sebenarnya masih diperbolehkan, terutama untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Namun, jika kebijakan mengharuskan ASN bekerja dari rumah, maka aturan itu seharusnya dipatuhi.
“Diperbolehkan untuk urusan yang menyangkut layanan, itu masih bisa, kemudian yang tidak WFH tapi dia WFO itu bisa. Tapi kalau WFH semua diarahkan di rumah,” ungkapnya.
Baca Juga:
Wanita Jual Emas Palsu Ditangkap di Tangsel, Sudah Beraksi 20 Kali
Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran
Meski begitu, Wahyudi mengaku masih memaklumi pelanggaran tersebut karena kebijakan WFH bagi ASN baru diterapkan sekitar satu bulan.
Ke depan, BKPSDM akan melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH.
“Untuk sanksi belum ada, karena kita kan metode baru, baru sebulan. Evaluasi juga baru sekali. Sementara kita perkuat di surat edaran dan himbauan,” tuturnya.
“Tapi berikut-berikutnya mungkin kita tidak bisa begini terus, tentu akan ada langkah tegas nantinya dari pemerintah kota,” pungkas Wahyudi.











