HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan absensi saat menjalankan kebijakan Work From Home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Wahyudi Laksono mengatakan, temuan itu diketahui setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap sistem absensi ASN Pemkot Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil evaluasi bulanan, memang masih ada beberapa presensi yang kurang tertib dari masing-masing ASN. Jadi ada yang gak absen,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2026.
Selain persoalan absensi, BKPSDM juga menemukan adanya ASN yang melakukan perjalanan dinas luar kota di tengah penerapan kebijakan WFH.
Baca Juga:
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
Menurut Wahyudi, langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah.
“Ada yang lagi WFH tapi dinas luar itu juga ada,” ungkapnya.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Wahyudi menjelaskan, perjalanan dinas luar kota sebenarnya masih diperbolehkan, terutama untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Namun, jika kebijakan mengharuskan ASN bekerja dari rumah, maka aturan itu seharusnya dipatuhi.
“Diperbolehkan untuk urusan yang menyangkut layanan, itu masih bisa, kemudian yang tidak WFH tapi dia WFO itu bisa. Tapi kalau WFH semua diarahkan di rumah,” ungkapnya.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
Meski begitu, Wahyudi mengaku masih memaklumi pelanggaran tersebut karena kebijakan WFH bagi ASN baru diterapkan sekitar satu bulan.
Ke depan, BKPSDM akan melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH.
“Untuk sanksi belum ada, karena kita kan metode baru, baru sebulan. Evaluasi juga baru sekali. Sementara kita perkuat di surat edaran dan himbauan,” tuturnya.
“Tapi berikut-berikutnya mungkin kita tidak bisa begini terus, tentu akan ada langkah tegas nantinya dari pemerintah kota,” pungkas Wahyudi.











