HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan absensi saat menjalankan kebijakan Work From Home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Wahyudi Laksono mengatakan, temuan itu diketahui setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap sistem absensi ASN Pemkot Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil evaluasi bulanan, memang masih ada beberapa presensi yang kurang tertib dari masing-masing ASN. Jadi ada yang gak absen,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2026.
Selain persoalan absensi, BKPSDM juga menemukan adanya ASN yang melakukan perjalanan dinas luar kota di tengah penerapan kebijakan WFH.
Baca Juga:
Diam-Diam Sudah Dievaluasi, Jabatan Sekda Tangsel Kini Tinggal Tunggu SK
Pemkab Tangerang Perluas Beasiswa Pendidikan di Perguruan Tinggi
Demokrat Tangsel Warning Wacana Pecah Dapil Pamulang: Politik Bisa Makin Mahal
Menurut Wahyudi, langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah.
“Ada yang lagi WFH tapi dinas luar itu juga ada,” ungkapnya.
Baca Juga:
PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu
Penghuni Apartemen Green Lake Ciputat Ditemukan Tak Bernyawa, Terungkap Usai Bau Menyengat Menyebar
Wahyudi menjelaskan, perjalanan dinas luar kota sebenarnya masih diperbolehkan, terutama untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Namun, jika kebijakan mengharuskan ASN bekerja dari rumah, maka aturan itu seharusnya dipatuhi.
“Diperbolehkan untuk urusan yang menyangkut layanan, itu masih bisa, kemudian yang tidak WFH tapi dia WFO itu bisa. Tapi kalau WFH semua diarahkan di rumah,” ungkapnya.
Baca Juga:
Golkar Dorong Pemekaran Wilayah Ketimbang Pecah Dapil Pamulang
Soal Wacana Pecah Dapil Pamulang, KPU Tangsel Masih Tunggu PKPU
Meski begitu, Wahyudi mengaku masih memaklumi pelanggaran tersebut karena kebijakan WFH bagi ASN baru diterapkan sekitar satu bulan.
Ke depan, BKPSDM akan melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH.
“Untuk sanksi belum ada, karena kita kan metode baru, baru sebulan. Evaluasi juga baru sekali. Sementara kita perkuat di surat edaran dan himbauan,” tuturnya.
“Tapi berikut-berikutnya mungkin kita tidak bisa begini terus, tentu akan ada langkah tegas nantinya dari pemerintah kota,” pungkas Wahyudi.











