HARIANBANTEN.COM – 11 Warga Negara (WN) China dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap usai kedapatan berupaya menyelundupkan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar keluar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ke-11 WN China tersebut masing-masing berinisial FH, XWQ, FCT, WW, ZH, ZL, WJ, GJ, ZQ, CG, dan WHL. Sedangkan WNI berinisial LCD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pengungkapkan itu merupakan penindakan selama periode April hingga Mei 2026.
“Jadi 12 kali penindakan totalnya 17,55 kilogram. Ini ada di depan, kami perlihatkan di sini. Kalau kita nilai kurang lebih sekitar Rp45,73 miliar,” kata Hengky di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca Juga:
Jasad Bayi yang Ditemukan di Klinik Pondok Aren Hasil Hubungan Gelap
Liaoning: Tempat Ketangguhan Industri Bertemu Alam Liar yang Belum Terjamah
Ia mengungkapkan, emas yang dibawa para penumpang ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari batangan hingga dibuat menyerupai perhiasan.
Untuk mengelabui petugas, emas tersebut disembunyikan dengan beragam cara, seperti dimasukkan ke dalam koper hingga dipakai sebagai aksesori.
Baca Juga:
Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren
BAW Resmi Masuk ke Pasar Mobil Setir Kanan Indonesia di GIIAS 2026
“Emas itu dibentuk seakan-akan perhiasan, ada yang kalung, liontin kalung sekitar 300-400 gram. Itu dipakai sama mereka sebagai kalung,” ungkapnya.
Bea Cukai menduga terdapat pola yang terorganisasi dalam upaya tersebut. Dugaan itu muncul karena sejumlah penumpang berada dalam penerbangan yang sama dan menggunakan modus serupa saat membawa emas.
Meski demikian, Hengky menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Baca Juga:
4 Bulan Tak Cair, Guru Honorer Banten Pertanyakan Nasib Insentif Rp500 Ribu
Seminar Ekonomi Karbon Digelar di PHBS, Shenzhen
EVALUE, Operator SPKLU Terbesar di Taiwan, Ekspansi ke Indonesia dan Resmikan Kantor di Jakarta
Saat ini, petugas masih melakukan penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kadar emas dari barang yang disita. Selain itu, kemungkinan adanya jaringan internasional juga tengah ditelusuri.
“Untuk penumpangnya sendiri, ini sudah kami lakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional,” kata Hengky.
Dari hasil pemeriksaan awal, para penumpang mengaku hanya membawa titipan dari pihak lain.
Mereka juga menyampaikan bahwa sempat bertemu dengan seseorang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), sebelum emas tersebut dititipkan untuk dibawa ke Hong Kong.
“Ada beberapa yang mengaku dari PIK ya, maka mereka kami kejar,” tegasnya.
Hengky menjelaskan, tindakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran administrasi karena tidak melaporkan pembawaan emas kepada Bea Cukai.
“Itu diatur dalam PMK 203 Tahun 2017. Ke-12 orang ini tidak memberitahukan ke Bea Cukai, itu pelanggaran pertamanya,” pungkasnya.











