HARIANBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal. Penindakan itu merupakan hasil dari dua operasi yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan itu berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, petugas dari Kanwil Bea Cukai Banten dan bersama Bea Cukai Merak melakukan patroli darat dan pengamatan di kawasan Pelabuhan.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan truk Colt Diesel dengan nomor polisi D 80XX FM. Ketika itu pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawa.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah Bagi Siswa yang Tidak Lolos SD Negeri
Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED
Ketika diperiksa, petugas menemukan ratusan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dengan total 2.912.000 batang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” kata Djaka, Jumat, 12 Juni 2026.
Baca Juga:
Kuota SMP Negeri Terbatas, Sekda Tangsel Yakin Ada Praktik Titip Menitip Siswa SPMB
Sekda Tangsel Ngaku Akan Copot Kepsek Yang ‘ Jual Bangku’ SPMB
Setelah itu, patroli berlanjut dengan petugas menghentikan truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang dikemudikan RHMT.
Ketika diinterogasi, pengemudi tidak bisa menjelaskan secara detail muatan yang diangkut dalam mobil yang dikemudikannya.
“Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang,” ungkapnya.
Dari seluruh penindakan itu, petugas mengamankan rokok ilegal dengan total 8,2 juta batang.
“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar,” tuturnya.
“Dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” lanjutnya.
Saat ini para pengemudi maupun kernet masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara khusus JFR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatera.











