Walikota Siap Hadapi Gugatan Perpanjangan Sekda Tangsel di PTUN

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, angkat bicara tentang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaria Daerah (Sekda) Tangsel.

 

Benyamin mengaku akan mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya mengikuti prosedur hukum saja,” kata Benyamin seusai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Rabu, 17 Juni 2026.

 

Ia sendiri tak ingin berandai-andai apa yang nantinya akan terjadi jika gugatan itu diterima oleh Pengadilan.

 

Namun ia tetap menekankan Pemkot Tangsel akan mengikuti seluruh prosedur sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

“Saya gak akan berandai-andai. Saya ikutin prosedurnya saja dulu sekarang. Sampai inkrah,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten terkait penetapan perpanjangan Sekda Tangsel.

 

Mereka juga menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN agar pengadilan memutuskan apakah langkah perpanjangan itu sesuai mekanisme yang berlaku atau tidak.

 

“Kita akan ajukan ke PTUN agar pengadilan yang memutuskan, apakah proses yang sudah ditempuh dalam evaluasi penilaian kinerja hingga penetapan Sekda Kota Tangsel sah atau tidak,” kata Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma, Senin, 15 Juni 2026.

 

Menurutnya langkah perpanjangan itu terkesan tertutup, selain itu mekanisme proses evaluasi kinerja Sekda juga tak sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Telah kita ketahui bersama bahwa proses, tahapan, mekanisme pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja yang dibentuk Pemkot Tangsel menyalahi aturan yang ada. Maka, hasilnya akan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Berita Terkait

Sidak Pasar Ciputat Bongkar Puluhan Kios Terisi Tanpa Bayar Retribusi
Dindik Tangsel Senang, Gaji 1.100 Guru PPPK Bakal Dibayar Pusat
Khawatir Ada Korban Lain, DPRD Tangsel Minta Investigasi Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diperluas
Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur
DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan
Ujicoba Hari Pertama Rekayasa Lalin di Serpong, Sejumlah Pemotor Masih Nekat Lawan Arah
Oknum Guru ICM Diduga Child Grooming Siswi Pakai Film Porno
Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:47 WIB

Sidak Pasar Ciputat Bongkar Puluhan Kios Terisi Tanpa Bayar Retribusi

Selasa, 29 September 2026 - 18:36 WIB

Dindik Tangsel Senang, Gaji 1.100 Guru PPPK Bakal Dibayar Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 12:02 WIB

Khawatir Ada Korban Lain, DPRD Tangsel Minta Investigasi Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diperluas

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur

Senin, 28 September 2026 - 19:30 WIB

DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan

Berita Terbaru

Info Banten

Dindik Tangsel Senang, Gaji 1.100 Guru PPPK Bakal Dibayar Pusat

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:36 WIB