Walikota Siap Hadapi Gugatan Perpanjangan Sekda Tangsel di PTUN

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, angkat bicara tentang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaria Daerah (Sekda) Tangsel.

 

Benyamin mengaku akan mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya mengikuti prosedur hukum saja,” kata Benyamin seusai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Rabu, 17 Juni 2026.

 

Ia sendiri tak ingin berandai-andai apa yang nantinya akan terjadi jika gugatan itu diterima oleh Pengadilan.

 

Namun ia tetap menekankan Pemkot Tangsel akan mengikuti seluruh prosedur sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

“Saya gak akan berandai-andai. Saya ikutin prosedurnya saja dulu sekarang. Sampai inkrah,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten terkait penetapan perpanjangan Sekda Tangsel.

 

Mereka juga menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN agar pengadilan memutuskan apakah langkah perpanjangan itu sesuai mekanisme yang berlaku atau tidak.

 

“Kita akan ajukan ke PTUN agar pengadilan yang memutuskan, apakah proses yang sudah ditempuh dalam evaluasi penilaian kinerja hingga penetapan Sekda Kota Tangsel sah atau tidak,” kata Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma, Senin, 15 Juni 2026.

 

Menurutnya langkah perpanjangan itu terkesan tertutup, selain itu mekanisme proses evaluasi kinerja Sekda juga tak sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Telah kita ketahui bersama bahwa proses, tahapan, mekanisme pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja yang dibentuk Pemkot Tangsel menyalahi aturan yang ada. Maka, hasilnya akan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Berita Terkait

Lupa Matikan Kompor, Rumah Di Pamulang Hangus Terbakar
Sambil Elus Kucing, Gibran Optimistis AI Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Apa Itu BEM Bersatu dan Klarifikasi Kampus Peserta Deklarasi
Tiyo Ardianto Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan ke Polres Tangsel 
PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel
Festival Al-A’zhom ke-13 Resmi Dibuka, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
Komisi I DPRD Tangsel Temukan 2 Lapangan Padel Tak Berizin, Minta Satpol PP Panggil Pemilik
Pembebasan Lahan Belum Terlaksana, Ground Breaking PSEL TPA Cipeucang Ditargetkan 2028

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:15 WIB

Lupa Matikan Kompor, Rumah Di Pamulang Hangus Terbakar

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:02 WIB

Sambil Elus Kucing, Gibran Optimistis AI Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:47 WIB

Apa Itu BEM Bersatu dan Klarifikasi Kampus Peserta Deklarasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:28 WIB

Tiyo Ardianto Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan ke Polres Tangsel 

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:08 WIB

PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel

Berita Terbaru

Info Banten

Lupa Matikan Kompor, Rumah Di Pamulang Hangus Terbakar

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:15 WIB

Info Banten

Apa Itu BEM Bersatu dan Klarifikasi Kampus Peserta Deklarasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:47 WIB

Info Banten

Tiyo Ardianto Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan ke Polres Tangsel 

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:28 WIB