HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, angkat bicara tentang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaria Daerah (Sekda) Tangsel.
Benyamin mengaku akan mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengikuti prosedur hukum saja,” kata Benyamin seusai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia sendiri tak ingin berandai-andai apa yang nantinya akan terjadi jika gugatan itu diterima oleh Pengadilan.
Baca Juga:
Lupa Matikan Kompor, Rumah Di Pamulang Hangus Terbakar
Sambil Elus Kucing, Gibran Optimistis AI Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Apa Itu BEM Bersatu dan Klarifikasi Kampus Peserta Deklarasi
Namun ia tetap menekankan Pemkot Tangsel akan mengikuti seluruh prosedur sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Saya gak akan berandai-andai. Saya ikutin prosedurnya saja dulu sekarang. Sampai inkrah,” pungkasnya.
Baca Juga:
Tiyo Ardianto Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan ke Polres Tangsel
DuPont Siap Perkenalkan Inovasi Terbaru Tyvek® di Safe@Work 2026 Thailand
Lockton tetapkan Stéphane Lespérance sebagai CEO Divisi Kanada
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten terkait penetapan perpanjangan Sekda Tangsel.
Mereka juga menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN agar pengadilan memutuskan apakah langkah perpanjangan itu sesuai mekanisme yang berlaku atau tidak.
“Kita akan ajukan ke PTUN agar pengadilan yang memutuskan, apakah proses yang sudah ditempuh dalam evaluasi penilaian kinerja hingga penetapan Sekda Kota Tangsel sah atau tidak,” kata Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma, Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga:
Techman Robot Bidik Pasar Manufaktur Cerdas Asia Tenggara di Pameran Otomatisasi Thailand
Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026
Menurutnya langkah perpanjangan itu terkesan tertutup, selain itu mekanisme proses evaluasi kinerja Sekda juga tak sesuai regulasi yang berlaku.
“Telah kita ketahui bersama bahwa proses, tahapan, mekanisme pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja yang dibentuk Pemkot Tangsel menyalahi aturan yang ada. Maka, hasilnya akan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.










