HARIANBANTEN.COM – Komisi I DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan dua lapangan padel tidak berizin meski sarana olahraga itu sudah berdiri sejak beberapa bulan lalu.
Hal itu diketahui saat sejumlah anggota Komisi I DPRD Tangsel melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Senin (15/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua lapangan tersebut yaitu Jade Padel yang berada di Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, dan Cult Padel di Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Rizki Jonis, minta Satpol PP untuk memanggil pemilik kedua pemilik lapangan padel tersebut dan memintanya untuk segera mengurus perizinan.
Baca Juga:
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Pembentukan BUMD Pasar, Anggaran Penyertaan Modal Sudah Disiapkan
“Dua bangunan ini tidak ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, red) tapi bangunan sudah berdiri, kita minta Satpol PP untuk panggil dan proses perizinannya,” kata Rizki Jonis ketika dikonfirmasi, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan di lapangan diketahui bahwa sarana Jade Padel sudah berdiri kurang lebih sejak lima bulan lalu, sedangkan Cult Padel sejak tiga bulan lalu.
Baca Juga:
Nexters menunjuk Aghanim sebagai mitra pendukung DTC global mereka
“Jade belum beroperasi. Cult sudah beroperasi,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kegiatan sidak itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Tangsel mematuhi peraturan yang ada.
“Saya menekankan bahwa kita tidak menghalangi investasi di Tangsel, perizinan tidak sulit, tetapi kenapa peraturan daerah di abaikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Kemewahan Kecil yang Dikurasi The Ritz-Carlton, Bali dan MIKI HOUSE
Perkuat Bisnis MICE Global, Millennium Hotels and Resorts Gandeng HXE lewat Inovasi Digital.
Menurutnya, dengan tidak memiliki izin mengindikasikan bahwa pelaku usaha hanya ingin mencari cuan tapi tidak menjalankannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika tidak memliki izin membangun itu artinya investor mau cari untung tapi tidak menghargai pemerintah dan peraturan di Tangsel,” ungkapnya.
Ia pun mendesak Satpol PP untuk memanggil pemilik bangunan dan meminta mereka segera mengurus perizinan.
Jika permintaan itu tak diindahkan, ia mendorong Satpol PP untuk tak segan menutup lokasi tersebut secara permanen.
“Sambil memproses perizinan, kita minta pemilik gedung untuk stop operasi atau kegiatan sampai izin terbit, apabila masih tetap beroperasi maka kita minta Satpol PP untuk segel permanen,” tutupnya.











