HARIANBANTEN.COM – Komisi I DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan dua lapangan padel tidak berizin meski sarana olahraga itu sudah berdiri sejak beberapa bulan lalu.
Hal itu diketahui saat sejumlah anggota Komisi I DPRD Tangsel melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Senin (15/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua lapangan tersebut yaitu Jade Padel yang berada di Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, dan Cult Padel di Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Rizki Jonis, minta Satpol PP untuk memanggil pemilik kedua pemilik lapangan padel tersebut dan memintanya untuk segera mengurus perizinan.
Baca Juga:
Pembebasan Lahan Belum Terlaksana, Ground Breaking PSEL TPA Cipeucang Ditargetkan 2028
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Berakhir Jadi Pakan Ternak
Pemkot Siapkan Dana Rp40 Miliar, Pembebasan Lahan Cipeucang Masuk Tahap Awal
“Dua bangunan ini tidak ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, red) tapi bangunan sudah berdiri, kita minta Satpol PP untuk panggil dan proses perizinannya,” kata Rizki Jonis ketika dikonfirmasi, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan di lapangan diketahui bahwa sarana Jade Padel sudah berdiri kurang lebih sejak lima bulan lalu, sedangkan Cult Padel sejak tiga bulan lalu.
Baca Juga:
Benyamin Beberkan SiLPA Tangsel 2025 Capai Rp478 Miliar
Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat
GP Ansor Nilai Perpanjangan Sekda Tangsel Tertutup, Akan Layangkan Keberatan ke Gubernur Banten
“Jade belum beroperasi. Cult sudah beroperasi,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kegiatan sidak itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Tangsel mematuhi peraturan yang ada.
“Saya menekankan bahwa kita tidak menghalangi investasi di Tangsel, perizinan tidak sulit, tetapi kenapa peraturan daerah di abaikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Emas 30.000 Ton Ditemukan di Banten, Kekayaannya Lama Dikuasai Pihak Asing
Masih Berseragam Sekolah, Pelajar di Tangerang Ini Diduga Terlibat 20 Aksi Curanmor
Menurutnya, dengan tidak memiliki izin mengindikasikan bahwa pelaku usaha hanya ingin mencari cuan tapi tidak menjalankannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika tidak memliki izin membangun itu artinya investor mau cari untung tapi tidak menghargai pemerintah dan peraturan di Tangsel,” ungkapnya.
Ia pun mendesak Satpol PP untuk memanggil pemilik bangunan dan meminta mereka segera mengurus perizinan.
Jika permintaan itu tak diindahkan, ia mendorong Satpol PP untuk tak segan menutup lokasi tersebut secara permanen.
“Sambil memproses perizinan, kita minta pemilik gedung untuk stop operasi atau kegiatan sampai izin terbit, apabila masih tetap beroperasi maka kita minta Satpol PP untuk segel permanen,” tutupnya.











