HARIANBANTEN.COM – Chris Jatender, Ketua RT 02 RW 08, Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan tersangka. Perkara itu berawal dari teguran terkait aktivitas pembakaran sampah.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB, Kamis, (25/9/25) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya warga bernama Fakhriadi sedang membakar sampah daun kering di halaman samping rumahnya di Perumahan Pamulang Mas II.
Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan.
“Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan,” kata Wawan ketika dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Teguran itupun menimbulkan adu mulut antara keduanya.
Wawan menuturkan, setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi lalu masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, Chris Jatender mendatangi ke depan rumah Fakhriadi dan kembali menegur dengan nada tinggi.
Fakhriadi yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah dan mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
“Kemudian pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih,” tuturnya.
Baca Juga:
DoGo Power Raih Top Innovation Award 2026 dari EUPD Research di Eropa
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Setelah perdebatan yang semakin memanas, tiba-tiba Fakhriadi menyiram air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali yang mengenai wajah dan baju Chris.
Setelah itu Fakhriadi lalu keluar dari teras rumah dengan membawa tongkat kayu.
“Ketika pelapor tepat berada di depan Chris Jatender sekira jarak satu meter dan menurut Chris Jatender bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya,” ungkapnya.
“Pada saat bersamaan Chris Jatender mengayunkan helm kedepan lalu mengenai muka pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan,” tambahnya.
Karena emosi yang semakin menjadi-jadi, saat itu Chris disebut langsung melakukan pemukulan terhadap Fakhriadi.
“Pada saat pelapor tersungkur Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk diatas kaki pelapor dan melakukan pemukul dibagian kepala sampai mengenai kebatang hidung dan bagian bekalang telinga pelapor,“ pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Polisi menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.
Sementara Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi membenarkan perkara tersebut ditangani Polsek Pamulang dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Benar, ditangani oleh Polsek Pamulang namun sudah P21 dan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tutur Yudhi.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum terhadap Chris Jatender selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
Sementara terkait status penahanan Chris setelah perkara dinyatakan P21, Yudi meminta informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.
“Untuk hal tersebut bisa dikonfirmasi ke kejaksaan, karena selepas P21 dan dinyatakan lengkap maka kewenangan ada di kejaksaan,” tandasnya.















