HARIANBANTEN.COM – Polisi akhirnya menangkap tersangka penyekapan sekaligus pencurian terhadap seorang lansia berinisial ITS (70) di salah satu apartemen kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (3/8).
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, terdapat dua tersangka yang diamankan, yaitu A (38) dan EJ (45). Mereka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (4/8).
“Tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku,“ kata Boy Jumalolo dalam press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 11 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Boy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para tersangka menjalankan peran masing-masing.
Tersangka A berperan sebagai mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku memiliki aset pribadi yang sedang disita kurang lebih senilai Rp3 miliar.
“Pelaku kemudian menyampaikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” jelasnya.
Sementara tersangka EJ, ketika itu berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK untuk meyakinkan korban bahwa perkataan A adalah benar.
Baca Juga:
Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher
Driver Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Terparkir di Serpong Tangsel
Kementerian PU Akan Tata Wilayah Tangsel, Kemacetan Hingga Banjir Menjadi Sorotan
“EJ berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK, untuk meyakinkan korban bahwa informasi yang disampaikan oleh A seolah-olah benar,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menjelaskan, setelah pertemuan itu berlangsung, tersangka A memberikan fasilitas berupa satu unit apartemen di kawasan Serpong kepada korban untuk bermalam.
Pasalnya, mereka mengelabui korban dengan mengatakan bahwa besok hari akan ke salah satu bank di wilayah Bandung untuk mencairkan aset.
Setibanya di unit apartemen, tersangka sempat menyuruh korban untuk membersihkan diri di dalam kamar mandi.
Baca Juga:
China Dental Show 2026 Hadirkan Inovasi Kedokteran Gigi yang Lebih Cerdas
LX Pantos Perkuat Komitmen ESG Global melalui Laporan Keberlanjutan 2026
Namun setelah selesai, korban justru mendapati tersangka beserta seluruh barang berharga miliknya yaitu kunci mobil, handphone, tas, hingga dokumen sudah tidak ada.
“Mengetahui hal tersebut korban mencoba keluar kamar, namun pintu kamar apartemen telah dikunci oleh tersangka A dari luar, sehingga korban terjebak serta tersekap di dalam kamar,” terangnya.
Suhardono menjelaskan, saat itu tersangka membawa kabur mobil korban dan menyembunyikannya di apartemen wilayah Kebon Nanas, Kota Tangerang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp300 juta,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Baca Juga:








