HARIANBANTEN.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Raperda inisiatif DPRD Tangsel itu, nantinya para pekerja rentan dan informal akan dicover oleh BPJS Tenaga Kerja (TK) yang iurannya dibayarkan oleh APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, sejauh ini memang sudah ada Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur terkait jaminan tersebut. Namun dengan adanya Perda sehingga nantinya dasar hukum akan menjadi lebih kuat.
“Bahwa Pemkot Tangsel memberikan jaminan BPJS Tenaga Kerja bagi para pekerja rentan, sehingga payung hukum untuk mengalokasikan anggaran di APBD setiap tahun ini akan semakin kuat,” kata Benyamin ketika ditemui di gedung DPRD Tangsel, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga:
14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi
Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk
Ia mengungkapkan, beberapa jenis pekerja rentan yang akan dicover BPJS TK diantaranya seperti penggali kubur, Ketua RT dan RW, guru ngaji dan lainnya.
“Karena prinsipnya mereka membantu pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah menjaminkan,” tuturnya.
Baca Juga:
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
Benyamin menerangkan, iuran BPJS TK untuk para pekerja rentan hanya sekitar Rp16 ribu perbulan.
Nantinya mereka yang tercover bisa mendapatkan premi kurang lebih mencapai Rp42 juta ketika memasuki hari tua atau meninggal.
“Kalau meninggal mereka mendapatkan premi itu Rp42 juta kalau tidak salah. Kalau kecelakaan sekian, kalau lainnya sekian,” tuturnya.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
“(Jenisnya) ada kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, apa lagi gitu. Nanti itu tergantung kita komunikasinya dengan BP Jamsostek-nya atau BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Heli Slamet menargetkan kurang lebih ada 45.000 pekerja rentan dan informal akan tercover dalam BPJS TK.
Pekerja rentan yang nantinya akan dicover BPJS TK adalah mereka yang tercatat di Desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menjelaskan, hingga tahun 2026 ini tercatat kurang lebih ada 25.000 pekerja rentan Desil 1 dan 2 yang sudah tercover BPJS TK.
Hingga tahun 2029 mendatang, Pemkot Tangsel menargetkan sekitar 45.000 pekerja rentan tercover BPJS TK,
“Insyaallah 2027 itu akan kita usulkan menjadi 35.000. Nah nanti di tahun 2029 kita targetkan menjadi 45.000,” kata Heli kepada HarianBanten, beberapa waktu lalu, Rabu, 24 Juni 2026.











