Harian Banten -Ulama kharismatik Pandeglang, Abuya KH. Ahmad Muhtadi bin Dimyati al-Bantani, menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol terkait polemik kerjasama penampungan sampah antara Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Pandeglang, Abuya Muhtadi menegaskan bahwa kondisi sosial di sekitar TPA Bangkonol telah memicu gejolak di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah pemerintah daerah harus mempertimbangkan reaksi warga yang terdampak langsung, seperti di Desa Bangkonol, Desa Tegalongo, dan Kelurahan Kabayan, serta masyarakat Pandeglang secara umum.
“Maka dengan ini saya meminta agar Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati membatalkan perjanjian kerjasama penampungan sampah dengan Kota Tangerang Selatan serta tidak melanjutkan kerjasama penampungan sampah dengan Kabupaten Serang,” tulis Abuya Muhtadi dalam surat tertanggal 29 Agustus 2025 itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Abuya Muhtadi atas nama guru dan kasepuhan warga terdampak, lengkap dengan stempel resmi.
Dengan pernyataan ini, Abuya Muhtadi menegaskan posisi masyarakat terdampak yang berharap adanya kebijakan lebih berpihak pada kepentingan warga lokal dan menjaga kondusivitas sosial di Pandeglang.
Berikut isi lengkap surat Abuya Muhtadi:
Pandeglang, 29 Agustus 2025
Baca Juga:
Pemkot Tangsel Targetkan Bangun 7 SMP Negeri Baru
Bocah Korban Pencabulan di Ciputat Berpotensi Trauma, UPTD PPA Beri Pendampingan Psikologis
Kepada Yth.
Bupati Pandeglang
Di-
Pandeglang
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Melihat gejolak sosial di lingkungan TPA Bangkonol saat ini, dan mencermati reaksi masyarakat Pandeglang secara luas, maka demi terciptanya kondusifitas khususnya di lingkungan Masyarakat terdampak (Desa Bangkonol, Desa Tegalongo dan Kelurahan Kabayan), serta Masyarakat Pandeglang secara umum, maka dengan ini saya meminta agar Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati Membatalkan Perjanjian Kerjasama Penampungan Sampah dengan Kota Tangerang Selatan serta tidak melanjutkan Kerjasama Penampungan Sampah dengan Kabupaten Serang.
Demikian surat ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.
Baca Juga:
Kronologi Maling Motor di Ciputat Kepergok Saat Beraksi Hingga Diamuk Massa
Dua Anggota Brimob Polda Banten Jadi Korban Penganiayaan Diduga Debt Collector
Pandeglang, 29 Agustus 2025
Atas Nama Guru dan Kasepuhan
Warga Terdampak,
Abuya K.H. Ahmad Muhtadi bin Dimyati al-Bantani








