Ananda Trianh Salichan Warning Dindikbud: Jangan Main-main dengan Penerimaan Murid Baru!

- Pewarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, SH

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, SH

Harian Banten – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, mengeluarkan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten terkait lambannya sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026.

Menurut Ananda, Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni telah terbit sejak 28 Mei 2025, namun baru diumumkan secara publik oleh Dindikbud pada 12 Juni 2025, hanya empat hari sebelum masa pendaftaran dimulai pada 16 Juni.

“Kami menilai Dindikbud sangat lambat. Padahal, Juknis ini penting untuk menjadi panduan sekolah dan masyarakat. Jangan main-main dengan masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Ananda, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi V Soroti Celah Penyimpangan di SPMB

Keterlambatan ini, kata Ananda, berpotensi membuka ruang penyimpangan, termasuk dugaan jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri yang menjadi favorit masyarakat.

“Ada potensi penyalahgunaan jika proses ini tidak diawasi. Terbitnya Kepgub sejak 28 Mei tapi baru diumumkan kemarin, sangat mencurigakan dan menciptakan ruang untuk praktik tidak sehat,” lanjutnya.

DPRD Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

Komisi V DPRD Banten pun menyatakan siap menampung aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau praktik curang dalam proses SPMB. Ruang pengaduan dibuka secara langsung di Gedung DPRD Provinsi Banten.

“Kalau ada orang tua atau masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan, silakan laporkan ke kami. Kami akan kawal dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Dindikbud Diminta Transparan dan Gerak Cepat

Ananda meminta Dindikbud bertindak cepat dalam mensosialisasikan juknis secara menyeluruh ke seluruh sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, serta memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa Peraturan dari Kementerian Pendidikan menyatakan juknis SPMB harus disiapkan minimal dua bulan sebelum pendaftaran. Namun kenyataannya, publik baru menerima informasi empat hari menjelang pembukaan.

“Ini soal tata kelola pendidikan. Jangan sampai proses SPMB ini menjadi ajang permainan oknum. Pendidikan adalah hak anak, bukan komoditas!” pungkas Ananda.

Berita Terkait

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!
Takut Keracunan MBG? Pelajar Ini Jawab dengan Teknologi Canggih Berbasis AI
25 Tahun Terabaikan! Jalan Nyikambang Cilegon Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini
Gudang Gas Oplosan Digerebek! Polda Banten Bongkar Praktik Curang LPG 3 Kg di Lebak
Kasasi Dikabulkan! Status Lahan Situ Ranca Gede Berbalik, Fakta Lapangan Bikin Bingung

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Takut Keracunan MBG? Pelajar Ini Jawab dengan Teknologi Canggih Berbasis AI

Kamis, 16 April 2026 - 10:39 WIB

25 Tahun Terabaikan! Jalan Nyikambang Cilegon Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini

Berita Terbaru