Ananda Trianh Salichan Warning Dindikbud: Jangan Main-main dengan Penerimaan Murid Baru!

- Pewarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, SH

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, SH

Harian Banten – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, mengeluarkan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten terkait lambannya sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026.

Menurut Ananda, Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni telah terbit sejak 28 Mei 2025, namun baru diumumkan secara publik oleh Dindikbud pada 12 Juni 2025, hanya empat hari sebelum masa pendaftaran dimulai pada 16 Juni.

“Kami menilai Dindikbud sangat lambat. Padahal, Juknis ini penting untuk menjadi panduan sekolah dan masyarakat. Jangan main-main dengan masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Ananda, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi V Soroti Celah Penyimpangan di SPMB

Keterlambatan ini, kata Ananda, berpotensi membuka ruang penyimpangan, termasuk dugaan jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri yang menjadi favorit masyarakat.

“Ada potensi penyalahgunaan jika proses ini tidak diawasi. Terbitnya Kepgub sejak 28 Mei tapi baru diumumkan kemarin, sangat mencurigakan dan menciptakan ruang untuk praktik tidak sehat,” lanjutnya.

DPRD Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

Komisi V DPRD Banten pun menyatakan siap menampung aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau praktik curang dalam proses SPMB. Ruang pengaduan dibuka secara langsung di Gedung DPRD Provinsi Banten.

“Kalau ada orang tua atau masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan, silakan laporkan ke kami. Kami akan kawal dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Dindikbud Diminta Transparan dan Gerak Cepat

Ananda meminta Dindikbud bertindak cepat dalam mensosialisasikan juknis secara menyeluruh ke seluruh sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, serta memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa Peraturan dari Kementerian Pendidikan menyatakan juknis SPMB harus disiapkan minimal dua bulan sebelum pendaftaran. Namun kenyataannya, publik baru menerima informasi empat hari menjelang pembukaan.

“Ini soal tata kelola pendidikan. Jangan sampai proses SPMB ini menjadi ajang permainan oknum. Pendidikan adalah hak anak, bukan komoditas!” pungkas Ananda.

Berita Terkait

Kronologi Maling Motor di Ciputat Kepergok Saat Beraksi Hingga Diamuk Massa
Dua Anggota Brimob Polda Banten Jadi Korban Penganiayaan Diduga Debt Collector
Dindikbud Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026
Siswa yang Tidak Keterima SMP Negeri di Tangsel Dapat Bantuan Rp1,8 Juta Pertahun
Sakit Hati Saat Bermain Voli, Pria di Tangerang Ditusuk Rekan Kerja
Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Karyawan Belum Diizinkan Masuk
Pemkot Tangerang Fasilitasi Layanan Cek Kesehatan Kepulangan Jemaah Haji
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Khas Sekolah Negeri Mulai Tahun Ajaran 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kronologi Maling Motor di Ciputat Kepergok Saat Beraksi Hingga Diamuk Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Dua Anggota Brimob Polda Banten Jadi Korban Penganiayaan Diduga Debt Collector

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dindikbud Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:13 WIB

Siswa yang Tidak Keterima SMP Negeri di Tangsel Dapat Bantuan Rp1,8 Juta Pertahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:08 WIB

Sakit Hati Saat Bermain Voli, Pria di Tangerang Ditusuk Rekan Kerja

Berita Terbaru