Harian Banten – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, mengeluarkan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten terkait lambannya sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026.
Menurut Ananda, Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni telah terbit sejak 28 Mei 2025, namun baru diumumkan secara publik oleh Dindikbud pada 12 Juni 2025, hanya empat hari sebelum masa pendaftaran dimulai pada 16 Juni.
“Kami menilai Dindikbud sangat lambat. Padahal, Juknis ini penting untuk menjadi panduan sekolah dan masyarakat. Jangan main-main dengan masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Ananda, Kamis (12/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi V Soroti Celah Penyimpangan di SPMB
Keterlambatan ini, kata Ananda, berpotensi membuka ruang penyimpangan, termasuk dugaan jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri yang menjadi favorit masyarakat.
“Ada potensi penyalahgunaan jika proses ini tidak diawasi. Terbitnya Kepgub sejak 28 Mei tapi baru diumumkan kemarin, sangat mencurigakan dan menciptakan ruang untuk praktik tidak sehat,” lanjutnya.
DPRD Buka Ruang Pengaduan Masyarakat
Komisi V DPRD Banten pun menyatakan siap menampung aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau praktik curang dalam proses SPMB. Ruang pengaduan dibuka secara langsung di Gedung DPRD Provinsi Banten.
Baca Juga:
Kepsek SMK Letris Pamulang Dinonaktifkan Imbas Viral Dugaan ‘Child Grooming’
Polisi Selidiki Dugaan ‘Child Grooming’ di SMK Letris Pamulang
Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pencak Silat Bertajuk Piala Walikota Tangsel
“Kalau ada orang tua atau masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan, silakan laporkan ke kami. Kami akan kawal dan tindaklanjuti,” tegasnya.
Dindikbud Diminta Transparan dan Gerak Cepat
Ananda meminta Dindikbud bertindak cepat dalam mensosialisasikan juknis secara menyeluruh ke seluruh sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, serta memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan dari Kementerian Pendidikan menyatakan juknis SPMB harus disiapkan minimal dua bulan sebelum pendaftaran. Namun kenyataannya, publik baru menerima informasi empat hari menjelang pembukaan.
“Ini soal tata kelola pendidikan. Jangan sampai proses SPMB ini menjadi ajang permainan oknum. Pendidikan adalah hak anak, bukan komoditas!” pungkas Ananda.
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”
Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian
Dinkes Tangsel Ingatkan Masyarakat Waspada Hantavirus, Hindari Kontak Dengan Tikus







