Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

HARIANBANTEN – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani sejak September 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur penyidikan.

“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Pihak kuasa hukum Habib Bahar menyatakan keterkejutan atas penetapan tersebut. Kuasa hukum Ichwan Tuankotta menyebut kliennya belum menerima surat resmi dari kepolisian.

“Respons Habib Bahar kaget. Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ichwan, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan terakhir yang dijalani kliennya pada 2025 masih berstatus sebagai saksi.

Korban berinisial R diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan identitas korban tersebut. Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 dan dilaporkan oleh istri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, di antaranya pelipis mata robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi
Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:08 WIB

14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang

Berita Terbaru