Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

HARIANBANTEN – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani sejak September 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur penyidikan.

“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Pihak kuasa hukum Habib Bahar menyatakan keterkejutan atas penetapan tersebut. Kuasa hukum Ichwan Tuankotta menyebut kliennya belum menerima surat resmi dari kepolisian.

“Respons Habib Bahar kaget. Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ichwan, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan terakhir yang dijalani kliennya pada 2025 masih berstatus sebagai saksi.

Korban berinisial R diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan identitas korban tersebut. Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 dan dilaporkan oleh istri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, di antaranya pelipis mata robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Siswa di Tangsel Mulai Belajar Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Tidak Diperbolehkan
ISPA di Tangsel Tembus 148 Ribu Kasus, Terbaru Naik Hampir 20 Persen
Deviden Bank BJB Turun, Pemkot Tangsel Malah Mau Tambah Saham
Jokowi Dijadwalkan ke Banten Besok, Panitia: Bukan Safari Politik!
ISPA di Banten Meledak 4.500 Kasus, PJJ Diperpanjang Gegara Abu Anak Krakatau
Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Rp93 Miliar Untuk Pembebasan Lahan TPA Cipeucang
Terlanjur Masak, 316 Dapur MBG di Tangerang Bagikan Gratis Makanan ke Warga
Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Ciputat Dalam Hitungan Detik

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:10 WIB

Siswa di Tangsel Mulai Belajar Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Tidak Diperbolehkan

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

ISPA di Tangsel Tembus 148 Ribu Kasus, Terbaru Naik Hampir 20 Persen

Rabu, 9 September 2026 - 16:46 WIB

Jokowi Dijadwalkan ke Banten Besok, Panitia: Bukan Safari Politik!

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

ISPA di Banten Meledak 4.500 Kasus, PJJ Diperpanjang Gegara Abu Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 15:12 WIB

Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Rp93 Miliar Untuk Pembebasan Lahan TPA Cipeucang

Berita Terbaru

Pers Rilis

Risen Energy Rambah Bisnis Integrasi Energi dan Komputasi Hijau

Kamis, 10 Sep 2026 - 02:00 WIB