Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

HARIANBANTEN – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani sejak September 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur penyidikan.

“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Pihak kuasa hukum Habib Bahar menyatakan keterkejutan atas penetapan tersebut. Kuasa hukum Ichwan Tuankotta menyebut kliennya belum menerima surat resmi dari kepolisian.

“Respons Habib Bahar kaget. Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ichwan, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan terakhir yang dijalani kliennya pada 2025 masih berstatus sebagai saksi.

Korban berinisial R diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan identitas korban tersebut. Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 dan dilaporkan oleh istri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, di antaranya pelipis mata robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta
Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat
Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September
1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan
Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:08 WIB

1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas

Berita Terbaru