Buang Sampah Sembarangan di Pandeglang, 3 Pria Ini Terancam Denda Fantastis Rp 200 Juta!

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok. istimewa

dok. istimewa

HARIAN BANTEN – Aksi buang sampah sembarangan kembali bikin geram warga. Kali ini, tiga pria di Pandeglang tertangkap tangan saat membuang limbah dari luar daerah—dan ancaman hukumannya tak main-main.

Kasus pembuangan sampah ilegal terjadi di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayang, Pandeglang, Banten. Tiga pria diamankan setelah kedapatan membuang sampah yang mereka angkut menggunakan truk, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

“Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan secara langsung oleh petugas bersama warga yang memergoki aksi para pelaku saat sedang menurunkan sampah di lokasi.

“Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku membawa sampah dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Jenis sampah yang dibuang pun beragam, mulai dari limbah rumah tangga hingga sisa restoran.

“Dari Jakarta dan Tangerang. Limbah kelapa, limbah restoran, rumah tangga, tulang kambing, ada pampers juga,” ucapnya.

Para pelaku mengaku hanya menerima bayaran kecil untuk aksi tersebut, namun diduga nilai sebenarnya bisa lebih besar.

“Pengakuan Rp 50 ribu. Kemungkinan kalau dari sana tidak segitu, bisa ratusan ribu,” katanya.

Saat ini, ketiganya telah diperiksa dan dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai efek jera bagi masyarakat.

“Ketiganya sudah diperiksa di kantor PolPP Pandeglang. Berdasarkan perintah pimpinan mereka mau diproses sesuai dengan Perda sebagai percontohan,” ucap Ucu.

Ucu juga menyoroti masalah sampah yang masih menjadi persoalan serius di Pandeglang dan menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak.

“Untuk wilayah kota bersinergi dengan OPD terkait, sampah menumpuk di pasar, kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan, selanjutnya kita harus bersinergi,” pungkasnya.

Kasus ini jadi pengingat keras bahwa persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tapi juga tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran dan kolaborasi, masalah serupa bisa terus berulang.

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan
Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang
WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish
Pemkot Tangsel Targetkan 45 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS TK
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Hore! Ribuan Pekerja Informal di Tangsel Berpeluang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:32 WIB

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:49 WIB

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:34 WIB

Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:26 WIB

Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:21 WIB

WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish

Berita Terbaru

Info Banten

Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:34 WIB