Buang Sampah Sembarangan di Pandeglang, 3 Pria Ini Terancam Denda Fantastis Rp 200 Juta!

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok. istimewa

dok. istimewa

HARIAN BANTEN – Aksi buang sampah sembarangan kembali bikin geram warga. Kali ini, tiga pria di Pandeglang tertangkap tangan saat membuang limbah dari luar daerah—dan ancaman hukumannya tak main-main.

Kasus pembuangan sampah ilegal terjadi di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayang, Pandeglang, Banten. Tiga pria diamankan setelah kedapatan membuang sampah yang mereka angkut menggunakan truk, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

“Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan secara langsung oleh petugas bersama warga yang memergoki aksi para pelaku saat sedang menurunkan sampah di lokasi.

“Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku membawa sampah dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Jenis sampah yang dibuang pun beragam, mulai dari limbah rumah tangga hingga sisa restoran.

“Dari Jakarta dan Tangerang. Limbah kelapa, limbah restoran, rumah tangga, tulang kambing, ada pampers juga,” ucapnya.

Para pelaku mengaku hanya menerima bayaran kecil untuk aksi tersebut, namun diduga nilai sebenarnya bisa lebih besar.

“Pengakuan Rp 50 ribu. Kemungkinan kalau dari sana tidak segitu, bisa ratusan ribu,” katanya.

Saat ini, ketiganya telah diperiksa dan dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai efek jera bagi masyarakat.

“Ketiganya sudah diperiksa di kantor PolPP Pandeglang. Berdasarkan perintah pimpinan mereka mau diproses sesuai dengan Perda sebagai percontohan,” ucap Ucu.

Ucu juga menyoroti masalah sampah yang masih menjadi persoalan serius di Pandeglang dan menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak.

“Untuk wilayah kota bersinergi dengan OPD terkait, sampah menumpuk di pasar, kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan, selanjutnya kita harus bersinergi,” pungkasnya.

Kasus ini jadi pengingat keras bahwa persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tapi juga tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran dan kolaborasi, masalah serupa bisa terus berulang.

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga
KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS
Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Berita Terbaru