Harian Banten -Sejumlah warga Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, mendatangi Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menyampaikan aspirasi terkait penutupan akses jalan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Penutupan tersebut dinilai merugikan masyarakat karena mengganggu mobilitas serta menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga. Ia menegaskan jalan yang ditutup bukan milik BRIN, melainkan berstatus jalan provinsi.
“Tentunya kita sudah mendengarkan masukan dari masyarakat Setu, baik soal status lahan maupun dampaknya. Karena status jalannya adalah jalan provinsi, maka kita akan koordinasikan dengan Pemprov Banten untuk mencari solusi,” kata Abdul Rasyid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum warga, Suhendar M, mengapresiasi sikap DPRD yang membuka ruang aspirasi. Ia menilai klaim BRIN bahwa jalan tersebut milik lembaganya tidak berdasar dan bertentangan dengan sejumlah aturan hukum.
“Setidaknya ada tiga instrumen hukum yang menegaskan jalan itu milik Provinsi Banten: Peraturan Wali Kota Tangsel, Keputusan Gubernur Banten Nomor 640, dan Perda RTRW Provinsi Banten 2023. Klaim BRIN jelas melawan hukum,” tegasnya.
Menurut Suhendar, langkah sepihak BRIN mencerminkan sikap arogan dan mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Inilah yang saya sebut BRIN dikelola secara arogan, semena-mena, dan mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
DPRD Tangsel berjanji akan segera membawa persoalan ini ke tingkat provinsi agar mendapat penyelesaian yang adil. Warga pun berharap suara mereka tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan keputusan politik yang berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang








