HARIAN BANTEN– Kasus penipuan kembali menimpa pejabat publik. Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, menjadi korban dugaan penipuan hingga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp400 juta.
Peristiwa ini bermula saat korban mempercayai seorang pengusaha berinisial AF yang merupakan mitra kerjanya. Pelaku meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha granit dan menjanjikan pengembalian dalam waktu singkat.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026, uang yang dipinjam belum juga dikembalikan sepenuhnya. Meski sempat ada pembayaran, pelaku hanya mencicil dengan nominal kecil dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa utang.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pandeglang. Laporan tersebut langsung diterima oleh pihak kepolisian dan kini tengah dalam tahap pendalaman.
Pihak Satreskrim Polres Pandeglang menyatakan akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana penipuan atau penggelapan.
Sejauh ini, bukti yang dikumpulkan masih berupa percakapan penagihan serta bukti transfer. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan setelah seluruh bukti pendukung dilengkapi.
Baca Juga:
SNEC 2026 | EVE Energy Raih Pesanan Lebih dari 67 GWh, Perkuat Posisi di Industri Penyimpanan Energi
PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga
Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penipuan bisa menimpa siapa saja, bahkan pejabat sekalipun, terutama jika melibatkan kepercayaan dalam hubungan kerja.







