Gudang Gas Oplosan Digerebek! Polda Banten Bongkar Praktik Curang LPG 3 Kg di Lebak

- Pewarta

Kamis, 16 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Praktik curang penyalahgunaan gas subsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat kepolisian menemukan pangkalan LPG yang diam-diam mengoplos tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram demi meraup keuntungan besar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Lebak. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung pada Selasa (14/4/2026), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” kata AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapati praktik ilegal yang telah berlangsung sekitar enam bulan di gudang milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kg dari hasil pemindahan gas.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400,” ucapnya.

Sementara itu, peran masing-masing pelaku juga diungkap oleh pihak kepolisian.
“Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkap Kompol Dhoni Erwanto.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat kecil yang bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti
Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pohon di Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir Bagi Warga
Pabrik Mebel di Pagedangan Kebakaran, 10 Armada Dikerahkan ke Lokasi
Antisipasi Kebabakaran, TPA Cipeucang Diurug Tanah Hingga Rutin Semprot

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WIB

Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan

Senin, 14 September 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Senin, 14 September 2026 - 14:22 WIB

Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik

Senin, 14 September 2026 - 08:32 WIB

Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir Bagi Warga

Berita Terbaru

Sinar Mas Land berhasil meraih penghargaan Developer of the Year

Ekonomi

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB