Lahan Dipakai Tol, 4 Keluarga di Pondok Ranji Masih Tunggu Rp10 Miliar

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Dipakai Tol, 4 Keluarga di Pondok Ranji Masih Tunggu Rp10 Miliar

Lahan Dipakai Tol, 4 Keluarga di Pondok Ranji Masih Tunggu Rp10 Miliar

HARIANBANTEN – Empat keluarga di Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini belum menerima ganti rugi lahan proyek Tol Pondok Aren–Ulujami meski telah memenangkan gugatan sampai tingkat peninjauan kembali (PK). Nilai ganti rugi diperkirakan sekitar Rp10 miliar berdasarkan harga tahun 2000.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, mendatangi Puspemkot Tangsel untuk mengonfirmasi aduan warga. Ia menegaskan, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena warga menang di Pengadilan Negeri, banding, kasasi, hingga PK.

“Semua tingkat peradilan sudah dimenangkan warga. Artinya ini wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi itu telah digunakan untuk jalan tol yang kini dikelola PT Jasa Marga. Menurut Ahmad Heryawan, kewajiban pembayaran berada pada pihak tergugat, termasuk instansi pemerintah terkait dan pengelola tol.

Ia juga menilai nilai Rp10 miliar tersebut merupakan hitungan lama. “Itu nilai tahun 2000. Kalau dihitung inflasi lebih dari dua dekade, tentu nilainya bisa jauh lebih besar sekarang,” katanya.

Ahmad Heryawan meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila putusan tidak dijalankan. “Kalau tidak dibayar, itu melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut kasus tersebut terjadi sebelum Tangsel berdiri sebagai daerah otonom. Meski memiliki keterbatasan data, Pemkot berupaya memfasilitasi agar warga segera memperoleh haknya.

“Kami akan membantu memfasilitasi penyelesaian sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Hingga kini, keempat keluarga tersebut masih menanti realisasi pembayaran yang telah diperintahkan pengadilan. Kasus ini kembali memunculkan sorotan soal kepastian hukum dan perlindungan hak warga dalam proyek infrastruktur nasional.

Berita Terkait

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!
Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG
Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup
Detik-Detik Tragis di Daan Mogot: Pemotor Terseret dan Tewas di Tempat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG

Berita Terbaru