Lahan Dipakai Tol, 4 Keluarga di Pondok Ranji Masih Tunggu Rp10 Miliar

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Dipakai Tol, 4 Keluarga di Pondok Ranji Masih Tunggu Rp10 Miliar

Lahan Dipakai Tol, 4 Keluarga di Pondok Ranji Masih Tunggu Rp10 Miliar

HARIANBANTEN – Empat keluarga di Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini belum menerima ganti rugi lahan proyek Tol Pondok Aren–Ulujami meski telah memenangkan gugatan sampai tingkat peninjauan kembali (PK). Nilai ganti rugi diperkirakan sekitar Rp10 miliar berdasarkan harga tahun 2000.

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, mendatangi Puspemkot Tangsel untuk mengonfirmasi aduan warga. Ia menegaskan, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena warga menang di Pengadilan Negeri, banding, kasasi, hingga PK.

“Semua tingkat peradilan sudah dimenangkan warga. Artinya ini wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi itu telah digunakan untuk jalan tol yang kini dikelola PT Jasa Marga. Menurut Ahmad Heryawan, kewajiban pembayaran berada pada pihak tergugat, termasuk instansi pemerintah terkait dan pengelola tol.

Ia juga menilai nilai Rp10 miliar tersebut merupakan hitungan lama. “Itu nilai tahun 2000. Kalau dihitung inflasi lebih dari dua dekade, tentu nilainya bisa jauh lebih besar sekarang,” katanya.

Ahmad Heryawan meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila putusan tidak dijalankan. “Kalau tidak dibayar, itu melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut kasus tersebut terjadi sebelum Tangsel berdiri sebagai daerah otonom. Meski memiliki keterbatasan data, Pemkot berupaya memfasilitasi agar warga segera memperoleh haknya.

“Kami akan membantu memfasilitasi penyelesaian sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Hingga kini, keempat keluarga tersebut masih menanti realisasi pembayaran yang telah diperintahkan pengadilan. Kasus ini kembali memunculkan sorotan soal kepastian hukum dan perlindungan hak warga dalam proyek infrastruktur nasional.

Berita Terkait

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran
APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak
Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:12 WIB

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 September 2026 - 16:00 WIB

60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 20:07 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan

Berita Terbaru

Info Banten

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran

Senin, 21 Sep 2026 - 17:54 WIB

Info Banten

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 Sep 2026 - 17:12 WIB