Ormas Minta Bayar 5 Milyar, BMKG Pondok Aren Lapor Ke Polisi

- Pewarta

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan penyerobotan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang berisi permintaan pengamanan terhadap lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

“BMKG memohon bantuan untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufan menjelaskan, gangguan terhadap lahan itu sudah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023. Proyek tersebut terhambat oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta sekelompok massa dari ormas yang memaksa pekerja menghentikan konstruksi, menarik alat berat, dan menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Ormas itu bahkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya di lokasi. Sebagian lahan juga diduga disewakan kepada pihak ketiga dan sudah berdiri bangunan di atasnya.

Padahal, BMKG menyatakan tanah tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang telah diperkuat sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan MA RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan pihak RT/RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku ahli waris. Namun, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang diberikan. Bahkan, dalam salah satu pertemuan, mereka menuntut ganti rugi Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa.

BMKG menilai tuntutan itu merugikan negara, mengingat proyek pembangunan bersifat kontrak multiyears selama 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.

“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” tegasnya.

BMKG berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara tetap terlindungi.

 

 

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Khas Sekolah Negeri Mulai Tahun Ajaran 2026
Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun
Pemkot Tangsel Anggarkan Rp51 Miliar Untuk Gaji Ke-13 ASN, Cair Bulan Ini
Terduga Pelaku Pencabulan di Ciputat Babak Belur Diamuk Massa
Datangi Klinik Gigi di Tangerang, Seorang Pria Tiba-tiba Tusuk Perawat
PPI Tangsel Sukses Gelar Lomba Pengibaran Bendera MPR RI, SMAN 2 Tangsel Wakili Banten ke Nasional
Polisi Kembalikan Mobil Korban Begal di Cisauk, 2 Pelaku Masih Pengejaran
Jari Warga Serpong Utara Bengkak Karena Cincin Tak Bisa Dilepas, Damkar Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Khas Sekolah Negeri Mulai Tahun Ajaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemkot Tangsel Anggarkan Rp51 Miliar Untuk Gaji Ke-13 ASN, Cair Bulan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:18 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan di Ciputat Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 1 Juni 2026 - 16:28 WIB

Datangi Klinik Gigi di Tangerang, Seorang Pria Tiba-tiba Tusuk Perawat

Berita Terbaru

Pers Rilis

Silvio Napoli Menjadi CEO Lucid Setelah Pergantian Kepemimpinan

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:27 WIB

Info Banten

Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:37 WIB