Harian Banten-Sejumlah pesantren dan ormas Islam di Tangsel menyerahkan rekomendasi kepada Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. DPRD berkomitmen menuntaskan pembahasan agar regulasi segera hadir.
Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren DPRD Kota Tangerang Selatan terus mengakselerasi pembahasan rancangan peraturan daerah yang tengah disusun. Pada rapat yang digelar Rabu (1/10/2025), Pansus menerima berbagai masukan dari perwakilan pondok pesantren serta organisasi masyarakat Islam di Tangsel.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muthmainnah, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus. Hadir pula perwakilan dari Muhammadiyah, RMI NU Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Tangsel, Pesantren Assadah, Pesantren Madinatunnajah, serta beberapa pesantren lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Ketua Pansus menerima rekomendasi sekaligus tuntutan percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pondok Pesantren. Aspirasi itu disampaikan langsung oleh KH. Agus Abdul Ghofur, Pengasuh Pondok Pesantren Madinatun Najah, Jombang, Ciputat, mewakili para pimpinan pesantren yang hadir.
Muthmainnah menegaskan, kehadiran berbagai elemen pesantren dan ormas Islam dalam rapat kali ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan.
“Raperda ini kami susun untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pesantren di Tangsel. Harapan kami, ke depan pemerintah kota bisa lebih optimal dalam memfasilitasi pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan peran sosial pesantren,” ujar Muthmainnah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masukan dari pesantren dan ormas akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan draf Raperda.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
“Masukan dari ormas Islam dan pesantren hari ini menunjukkan bahwa regulasi ini benar-benar dibutuhkan. Pansus berkomitmen menampung semua aspirasi agar Perda dan Perwal nantinya betul-betul sesuai kebutuhan pesantren di Tangsel,” tegasnya.
Melalui Raperda ini, diharapkan pondok pesantren di Tangerang Selatan memperoleh dukungan lebih nyata dari pemerintah daerah, baik dari sisi penyelenggaraan pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penguatan peran pesantren dalam menjaga harmoni sosial dan keagamaan masyarakat.








