PN Serang Gelar Sidang Kasus Pagar Laut, Nama Kades Kohod Terseret

- Pewarta

Sabtu, 27 September 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/9/2025). Kasus ini menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama sejumlah pihak lain.

Lima terdakwa dijadwalkan hadir di persidangan, yakni Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta, Chandra Eka dan Agung Wahyudi.

Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, menyampaikan perkara tersebut sudah resmi teregister dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Pendaftaran ke pengadilan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin Hasanuddin sebagai ketua, dengan anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. “Nama-nama majelis sudah ditetapkan melalui sistem informasi pengadilan,” kata Ichwanudin.

Dalam kasus ini, para terdakwa diduga memalsukan dokumen pertanahan untuk menguasai lahan pesisir yang kemudian dipagari. Dokumen yang dipakai antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, membenarkan penjadwalan sidang tersebut.
“Ya benar, kasus pagar laut di Desa Kohod segera disidangkan. Untuk detail lebih lanjut, silakan menghubungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Berita Terkait

Aksi Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Dompet Hingga Laptop Raib Digondol Pelaku
Niat Bakar Sate, Pemuda Ciputat Malah Terbakar Usai Siram Arang Dengan Bensin
Lapak Kayu di Pondok Cabe Kebakaran, Kerugian Capai Rp500 Juta
Pemkot Tangsel Wanti-Wanti Limbah Hewan Kurban Tidak Dibuang Sembarangan
Penjelasan BMKG Soal Angin Kencang yang Hancurkan 33 Atap Rumah di Ciputat
Pemkot Tangsel Bagikan 10.000 Wadah Ramah Lingkungan Untuk Distribusi Daging Kurban
Belasan WN China Kedapatan Selundupkan 17,55 Kilogram Emas Senilai Rp45,73 Miliar
33 Rumah di Ciputat Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:36 WIB

Aksi Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Dompet Hingga Laptop Raib Digondol Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:10 WIB

Niat Bakar Sate, Pemuda Ciputat Malah Terbakar Usai Siram Arang Dengan Bensin

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:54 WIB

Lapak Kayu di Pondok Cabe Kebakaran, Kerugian Capai Rp500 Juta

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:05 WIB

Pemkot Tangsel Wanti-Wanti Limbah Hewan Kurban Tidak Dibuang Sembarangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:01 WIB

Penjelasan BMKG Soal Angin Kencang yang Hancurkan 33 Atap Rumah di Ciputat

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB