PN Serang Gelar Sidang Kasus Pagar Laut, Nama Kades Kohod Terseret

- Pewarta

Sabtu, 27 September 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/9/2025). Kasus ini menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama sejumlah pihak lain.

Lima terdakwa dijadwalkan hadir di persidangan, yakni Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta, Chandra Eka dan Agung Wahyudi.

Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, menyampaikan perkara tersebut sudah resmi teregister dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Pendaftaran ke pengadilan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin Hasanuddin sebagai ketua, dengan anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. “Nama-nama majelis sudah ditetapkan melalui sistem informasi pengadilan,” kata Ichwanudin.

Dalam kasus ini, para terdakwa diduga memalsukan dokumen pertanahan untuk menguasai lahan pesisir yang kemudian dipagari. Dokumen yang dipakai antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, membenarkan penjadwalan sidang tersebut.
“Ya benar, kasus pagar laut di Desa Kohod segera disidangkan. Untuk detail lebih lanjut, silakan menghubungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Berita Terkait

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel
Sumbang Banyak Pengangguran, Jurusan Sekretaris hingga Akuntansi Bakal Dihapus dari SMK di Banten
Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban
Cekcok Keluarga Berujung Geger, Pria di Sengkol Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung
24 SMP Negeri di Tangsel Akan Terima 9.976 Siswa Baru pada SPMB 2026
Kabel Melintang di Jalan Ciputat Timur, Ancam Keselamatan Pengemudi 

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:26 WIB

Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sumbang Banyak Pengangguran, Jurusan Sekretaris hingga Akuntansi Bakal Dihapus dari SMK di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:58 WIB

Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan,

Info Banten

Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:58 WIB