Satpol PP Bongkar Dugaan Izin Miras Palsu di Tempat Billiard Bintaro

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Salah satu tempat billiard di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga memalsukan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman keras (miras).

 

Hal itu diketahui saat jajaran Satpol PP Tangsel menggelar Operasi Giat Pekat pada Rabu (20/5) malam.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi menjelaskan, saat itu timnya mendatangi Hydra Billiard yang berada di kawasan Bintaro setelah mendapatkan informasi tempat tersebut menjual miras.

 

Saat melakukan pemeriksaan, anggota Satpol PP Tangsel menemukan miras. Namun tiba-tiba pihak billiard menunjukan SKPL.

 

“Diindikasi ada miras. Nah mereka menunjukkan izin lah SKPL,” kata Yogi ketika dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.

 

Yogi ketika itu mengaku curiga dokumen tersebut palsu. Pasalnya penjualan miras di Kota Tangsel dilarang sehingga tidak mungkin pemerintah menerbitkan SKPL.

 

“Tapi kami ada kecurigaan bahwa SKPL itu palsu karena memang Tangsel ini kan minol (minuman beralkohol, red) sudah diblok oleh Disperindag ya kan, bahwa memang tidak akan bisa dikeluarkan izinnya,” tuturnya.

 

Satpol PP sendiri mengaku langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait temuan tersebut.

 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Nomor Induk Berusaha (NIB) pada dokumen itu tidak sesuai alamat.

 

“Kami sudah berkoordinasi dan itu sudah dicek tidak sesuai dengan NIB. NIB yang kita cek dari sistem ternyata alamatnya bukan Tangsel semuanya Jakarta,” ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Satpol PP Tangsel menganggap itu termasuk bentuk pemalsuan dokumen dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

 

Namun hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi untuk menentukan siapa yang akan membuat laporan, apakah Satpol PP Tangsel atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.

 

“Apakah Satpol PP yang melakukan LP (Laporan Polisi, red) atau dari DPMPTSP, karena kan setiap OSS ada perwakilannya yang memegang OSS ya di tiap Kota atau Kabupaten. Kita lagi kita lagi berkoordinasi dengan dengan DPMPTSP, dengan bidangnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Hari Pertama Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Curanmor
Polres Tangsel Kerahkan 36 Personel Operasi Berantas Jaya, Tak Segan Tembak Pelaku Curanmor
Wanita Jual Emas Palsu Ditangkap di Tangsel, Sudah Beraksi 20 Kali
Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran
Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Bagikan Bertahap, Siswa Jalur Afirmasi Didahulukan
Viral Bocah 8 Tahun di Serang Kecanduan Hirup Bensin, Camat Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Pertama Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polres Tangsel Kerahkan 36 Personel Operasi Berantas Jaya, Tak Segan Tembak Pelaku Curanmor

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru