HARIANBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pengelola kawasan pergudangan Taman Tekno BSD yang berada di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah hukum itu diambil usai adanya peristiwa kebakaran gudang pestisida di wilayah tersebut pada Senin, 9 Februari 2026, hingga mencemari aliran sungai Cisadane.
“Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar,” ungkap Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan di Panongan, Kabupaten Tangerang ditulis Senin, 22 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal menjelaskan, gugatan itu berbarengan dengan lima perusahaan lainnya yang juga terindikasi telah melakukan pencemaran lingkungan.
Ia mengungkapkan, gugatan perdata itu saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Enam lokasi sebagian besar si Tangerang ini,” pungkasnya.
Diketahui kebakaran gudang pestisida yang berada di kawasan Taman Tekno terjadi pada Senin (9/2/26) lalu.
Baca Juga:
Terbongkar! Karaoke Diduga Berkedok Prostitusi di Taman Kota 2 Tangsel Dibongkar Satpol PP
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, KLH memprakirakan kurang lebih ada sebanyak 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa itu
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, ketika itu mengatakan, air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Hanif, melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Hanif menjelaskan, perusahaan tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Baca Juga:
Hong Kong Hadirkan PUMA HYROX World Championships ke Asia Pasifik untuk Pertama Kalinya pada 2027
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Sementara pencemaran Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Pencemaran itu mengakibatkan kematian bagi berbagai biota akuatik, mulai dari ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Saat mendatangi lokasi kebakaran pada Jumat (13/2/26), Hanif menyebut bahwa KLH akan menggugat pengelola gudang kimia tersebut.
Menurutnya langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum mengingat dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa itu khususnya dari sisi ekologis.
“Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan,” kata Hanif ketika itu.
Sementara untuk gugatan perdata mengacu pada kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan Myanmar Sepakat Memperkuat Kerja Sama Praktis dalam Berbagai Bidang
Berkontribusi Bagi Negara, 10 Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diganjar Penghargaan IKALUIN 2026
Memasuki Musim Kemarau, Kecamatan Setu Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Tangsel
“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 2009,” ungkapnya.









