Serang Bersih-bersih! Mobil Loreng dan Atribut Ormas Wajib Hilang

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten -Polres Serang menginstruksikan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayahnya untuk menertibkan sendiri atribut mereka paling lambat Senin, 26 Mei 2025. Sejak Jumat malam, 23 Mei 2025, sejumlah ormas mulai mencopot atribut seperti bendera, spanduk, hingga mengecat ulang posko mereka dengan warna netral.

“Kita kasih waktu sampai hari Senin, semua sudah harus beres,” tegas Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat (23/5/2025).

Kapolres menyampaikan bahwa posko ormas tidak boleh lagi bercat loreng atau menampilkan simbol organisasi apapun. Spanduk, papan nama, dan identitas ormas harus diturunkan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya imbau posko-posko tidak ada lagi yang bercat loreng atau apapun. Mereka juga sudah menurunkan spanduk, papan, dan identitas ormas apapun,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, seragam ormas maupun LSM tidak boleh digunakan sembarangan. Pakaian organisasi hanya boleh dikenakan dalam kegiatan resmi seperti apel atau rapat internal.

“Baju seragam ormas hanya digunakan dalam acara resmi, seperti apel ataupun rapat organisasi mereka,” tambahnya.

Kendaraan juga tak luput dari penertiban. Baik sepeda motor maupun mobil milik anggota ormas/LSM harus dikembalikan ke warna dan bentuk semula sesuai dokumen kendaraan.

“Tidak ada lagi mobil komando ormas berwarna loreng, kembalikan cat sesuai STNK atau BPKB,” tegasnya.

Pengawasan akan dilakukan oleh jajaran Polres Serang hingga tingkat polsek. Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ditemukan atribut yang terpasang, maka akan ditertibkan secara paksa bersama TNI dan Satpol PP.

“Berbarengan dengan TNI dan Pol PP kita akan melakukan penertiban secara menyeluruh,” jelas AKBP Condro.

Berikut data sementara ormas dan LSM yang telah mulai menertibkan atributnya di wilayah hukum Polres Serang:

  1. DPC Pemuda Pancasila di Kecamatan Carenang

  2. DPC Pemuda Pancasila di Kecamatan Cikeusal

  3. DPC Pemuda Pancasila di Kecamatan Cikande

  4. Posko TTKDH di Kecamatan Cikande

  5. DPC Lapbas di Kecamatan Cikande

  6. Posko Badak Banten di Kecamatan Pamarayan

  7. Posko KKPMP di Kecamatan Pamarayan

  8. Posko BPPKB di Kecamatan Carenang

Berita Terkait

Benyamin Davnie Lantik 57 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel
Anggota TNI Tewas Dengan 10 Luka Tusukan di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Ahmad Fauzi: Pemilik Truk ODOL Harus Dihukum, Fraksi PKB Kawal Revisi UU LLAJ
Polisi Benarkan Pria Tewas di Tangerang Anggota TNI, Alami 10 Luka Tusuk
Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang
Disperindag Tangsel: Tahap Awal BUMD Pasar Akan Kelola 3 Pasar Tradisional
Ratusan Sekolah Swasta Kabupaten Tangerang Sudah Gratis
Pemprov Banten Buka Peluang Kerja Sama Investasi dengan Vietnam, Fokus Kembangkan Industri dan Peternakan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:11 WIB

Benyamin Davnie Lantik 57 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:55 WIB

Anggota TNI Tewas Dengan 10 Luka Tusukan di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:09 WIB

Ahmad Fauzi: Pemilik Truk ODOL Harus Dihukum, Fraksi PKB Kawal Revisi UU LLAJ

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:05 WIB

Polisi Benarkan Pria Tewas di Tangerang Anggota TNI, Alami 10 Luka Tusuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:54 WIB

Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang

Berita Terbaru

Info Banten

Benyamin Davnie Lantik 57 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:11 WIB