Tak Terima Diberhentikan, Mantan Sekda Cilegon Gugat Wali Kota ke PTUN Serang

- Pewarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

HARIANBANTEN – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon berlanjut ke jalur hukum. Mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin, resmi menggugat Wali Kota Cilegon Robinsar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan keputusan Wali Kota Cilegon yang memberhentikan Maman dari jabatan Sekda pada Desember 2025 lalu. Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menyatakan langkah ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan memulihkan harkat serta martabat kliennya sebagai aparatur sipil negara.

“Seluruh upaya administratif sudah kami tempuh, mulai dari keberatan hingga banding ke BPASN. Namun karena tidak ada penyelesaian, PTUN menjadi satu-satunya sarana hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan tersebut,” ujar Dadang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatan itu, pihak Maman menyoal dua objek sengketa, yakni Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Sekda serta Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM terkait penunjukan Penjabat Sekda Cilegon.

Dadang menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga tidak membuahkan hasil. Mediasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan Wali Kota Cilegon cacat prosedur karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat.

“Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi tidak bisa dilakukan sepihak. Karena prosedurnya dilanggar, maka keabsahan keputusan ini kami uji di PTUN,” tegas Annas.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekda Cilegon serta tata kelola kewenangan kepala daerah dalam pengambilan keputusan kepegawaian.

Berita Terkait

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!
Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG
Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup
Detik-Detik Tragis di Daan Mogot: Pemotor Terseret dan Tewas di Tempat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG

Berita Terbaru