Tak Terima Diberhentikan, Mantan Sekda Cilegon Gugat Wali Kota ke PTUN Serang

- Pewarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

HARIANBANTEN – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon berlanjut ke jalur hukum. Mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin, resmi menggugat Wali Kota Cilegon Robinsar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan keputusan Wali Kota Cilegon yang memberhentikan Maman dari jabatan Sekda pada Desember 2025 lalu. Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menyatakan langkah ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan memulihkan harkat serta martabat kliennya sebagai aparatur sipil negara.

“Seluruh upaya administratif sudah kami tempuh, mulai dari keberatan hingga banding ke BPASN. Namun karena tidak ada penyelesaian, PTUN menjadi satu-satunya sarana hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan tersebut,” ujar Dadang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatan itu, pihak Maman menyoal dua objek sengketa, yakni Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Sekda serta Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM terkait penunjukan Penjabat Sekda Cilegon.

Dadang menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga tidak membuahkan hasil. Mediasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan Wali Kota Cilegon cacat prosedur karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat.

“Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi tidak bisa dilakukan sepihak. Karena prosedurnya dilanggar, maka keabsahan keputusan ini kami uji di PTUN,” tegas Annas.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekda Cilegon serta tata kelola kewenangan kepala daerah dalam pengambilan keputusan kepegawaian.

Berita Terkait

Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD
340 Pesilat Cilik Ramaikan Bocil Championship IV Tangsel, Atlet Nasional Ikut Beri Motivasi
ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya
DPO Kasus Judol Ditangkap di Thailand, Terlibat Operasional 3 Situs dengan Perputaran Uang Rp1 Triliun
Walikota Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diselesaikan Secara Hukum
Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional di Tangsel, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Andra Soni Sambangi Keluarga Jurnalis yang Hilang, Pencarian Diperluas hingga Bengkulu
Dishub Tangsel Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu 28-30 September

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:31 WIB

Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD

Minggu, 27 September 2026 - 18:43 WIB

340 Pesilat Cilik Ramaikan Bocil Championship IV Tangsel, Atlet Nasional Ikut Beri Motivasi

Sabtu, 26 September 2026 - 19:21 WIB

ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya

Sabtu, 26 September 2026 - 18:57 WIB

DPO Kasus Judol Ditangkap di Thailand, Terlibat Operasional 3 Situs dengan Perputaran Uang Rp1 Triliun

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

Walikota Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diselesaikan Secara Hukum

Berita Terbaru

Info Banten

Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD

Senin, 28 Sep 2026 - 10:31 WIB