Tak Terima Diberhentikan, Mantan Sekda Cilegon Gugat Wali Kota ke PTUN Serang

- Pewarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

HARIANBANTEN – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon berlanjut ke jalur hukum. Mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin, resmi menggugat Wali Kota Cilegon Robinsar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan keputusan Wali Kota Cilegon yang memberhentikan Maman dari jabatan Sekda pada Desember 2025 lalu. Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menyatakan langkah ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan memulihkan harkat serta martabat kliennya sebagai aparatur sipil negara.

“Seluruh upaya administratif sudah kami tempuh, mulai dari keberatan hingga banding ke BPASN. Namun karena tidak ada penyelesaian, PTUN menjadi satu-satunya sarana hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan tersebut,” ujar Dadang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatan itu, pihak Maman menyoal dua objek sengketa, yakni Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Sekda serta Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM terkait penunjukan Penjabat Sekda Cilegon.

Dadang menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga tidak membuahkan hasil. Mediasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan Wali Kota Cilegon cacat prosedur karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat.

“Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi tidak bisa dilakukan sepihak. Karena prosedurnya dilanggar, maka keabsahan keputusan ini kami uji di PTUN,” tegas Annas.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekda Cilegon serta tata kelola kewenangan kepala daerah dalam pengambilan keputusan kepegawaian.

Berita Terkait

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga
KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS
Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher
Penyekap Lansia di Apartemen Serpong Ditangkap, Pelaku Ngaku Jadi Pegawai KPK
Driver Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Terparkir di Serpong Tangsel
Kementerian PU Akan Tata Wilayah Tangsel, Kemacetan Hingga Banjir Menjadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:17 WIB

KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher

Berita Terbaru

Info Banten

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:34 WIB