Tak Terima Diberhentikan, Mantan Sekda Cilegon Gugat Wali Kota ke PTUN Serang

- Pewarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

HARIANBANTEN – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon berlanjut ke jalur hukum. Mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin, resmi menggugat Wali Kota Cilegon Robinsar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan keputusan Wali Kota Cilegon yang memberhentikan Maman dari jabatan Sekda pada Desember 2025 lalu. Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menyatakan langkah ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan memulihkan harkat serta martabat kliennya sebagai aparatur sipil negara.

“Seluruh upaya administratif sudah kami tempuh, mulai dari keberatan hingga banding ke BPASN. Namun karena tidak ada penyelesaian, PTUN menjadi satu-satunya sarana hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan tersebut,” ujar Dadang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatan itu, pihak Maman menyoal dua objek sengketa, yakni Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Sekda serta Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM terkait penunjukan Penjabat Sekda Cilegon.

Dadang menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga tidak membuahkan hasil. Mediasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan Wali Kota Cilegon cacat prosedur karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat.

“Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi tidak bisa dilakukan sepihak. Karena prosedurnya dilanggar, maka keabsahan keputusan ini kami uji di PTUN,” tegas Annas.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekda Cilegon serta tata kelola kewenangan kepala daerah dalam pengambilan keputusan kepegawaian.

Berita Terkait

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan
Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang
WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish
Pemkot Tangsel Targetkan 45 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS TK
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Hore! Ribuan Pekerja Informal di Tangsel Berpeluang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:32 WIB

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:49 WIB

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:34 WIB

Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:26 WIB

Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:21 WIB

WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish

Berita Terbaru

Info Banten

Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:34 WIB