Tak Terima Diberhentikan, Mantan Sekda Cilegon Gugat Wali Kota ke PTUN Serang

- Pewarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

Mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon - Maman Mauludin

HARIANBANTEN – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon berlanjut ke jalur hukum. Mantan Sekda Cilegon, Maman Mauludin, resmi menggugat Wali Kota Cilegon Robinsar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan keputusan Wali Kota Cilegon yang memberhentikan Maman dari jabatan Sekda pada Desember 2025 lalu. Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, menyatakan langkah ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan memulihkan harkat serta martabat kliennya sebagai aparatur sipil negara.

“Seluruh upaya administratif sudah kami tempuh, mulai dari keberatan hingga banding ke BPASN. Namun karena tidak ada penyelesaian, PTUN menjadi satu-satunya sarana hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan tersebut,” ujar Dadang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gugatan itu, pihak Maman menyoal dua objek sengketa, yakni Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang pemberhentian Sekda serta Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM terkait penunjukan Penjabat Sekda Cilegon.

Dadang menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah juga tidak membuahkan hasil. Mediasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan Wali Kota Cilegon cacat prosedur karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat.

“Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi tidak bisa dilakukan sepihak. Karena prosedurnya dilanggar, maka keabsahan keputusan ini kami uji di PTUN,” tegas Annas.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekda Cilegon serta tata kelola kewenangan kepala daerah dalam pengambilan keputusan kepegawaian.

Berita Terkait

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil
BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 September 2026 - 10:24 WIB

Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Berita Terbaru

Info Banten

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:41 WIB