Banten, 2 Juli 2025 – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait praktik titip-menitip siswa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia menyebut praktik tersebut sebagai hal yang lumrah dalam birokrasi, selama tidak melibatkan sogokan atau kerugian negara.
“Kalau disposisi pejabat itu hal yang lumrah. Kalau tidak ada pesangon atau uang sogokan, tidak perlu dipermasalahkan,” ujar Dimyati kepada wartawan, Rabu (2/7).
Pernyataan tersebut disampaikan Dimyati di tengah polemik pencopotan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo, yang diduga terlibat dalam praktik titip-menitip siswa pada SPMB tahun ajaran 2025. Budi sendiri berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), satu partai dengan Dimyati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dimyati, anggota legislatif sering menjadi tempat masyarakat mengadu, termasuk soal permintaan masuk sekolah. Ia menilai disposisi atau surat pengantar dari pejabat bukanlah bentuk pelanggaran.
“Kalau minta surat, saya disposisi ke dinas. Itu bukan pelanggaran, itu lumrah. Tinggal bagaimana eksekutif menyikapinya,” tegasnya.
Namun, pernyataan Dimyati tersebut bertolak belakang dengan sikap Gubernur Banten, Andra Soni. Dalam pernyataannya pada 9 Juni 2025 lalu, Andra dengan tegas menolak segala bentuk titip-menitip siswa di sekolah negeri. Menurutnya, praktik tersebut menjadi akar perilaku korupsi.
“Titip-menitip adalah awal mula korupsi. Melalui program Sekolah Gratis, kita ingin hilangkan praktik ini di sekolah negeri,” kata Andra.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Perbedaan pandangan antara Dimyati dan Andra Soni memicu perdebatan publik. Praktik titip-menitip siswa dinilai sebagai ancaman terhadap asas keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri.








