Tujuh Daerah Di Banten Masuk Radar Merah KPK

- Pewarta

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Provinsi Banten kembali jadi sorotan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten masuk kategori “zona merah” alias rentan korupsi. Data ini memicu kekhawatiran publik, apalagi KPK menyebut titik rawan terbesar ada pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang perputaran uangnya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diterima BANPOS, hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang berhasil lolos dari zona merah, masing-masing dengan skor 76,25 dan 75,22. Sementara tujuh daerah lainnya mencatat skor di bawah 72,9, antara lain:

  • Pemprov Banten: 71,21

    ADVERTISEMENT

    RILISPERS.COM

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Kabupaten Tangerang: 71,03

  • Kabupaten Lebak: 70,87

  • Kabupaten Serang: 70,06

  • Kabupaten Pandeglang: 67,14

  • Kota Cilegon: 66,16 (terendah di Banten)

KPK Bunyikan Alarm Perbaikan Tata Kelola

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen (Pol) Bahtiar Ujang Purnama, menyebut capaian ini sebagai sinyal kuat perlunya perombakan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di Banten.
“Daerah se-Banten perlu banyak perbaikan tata kelola, terutama integritasnya. Kami sudah merekomendasikan langkah strategis melalui MCSP (Monitoring Center for Prevention) agar komunikasi dua arah antara daerah dan KPK lebih terarah,” ujarnya usai rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa (12/8).

MCSP, kata Ujang, memuat indikator dan target perbaikan yang harus dipenuhi tiap perangkat daerah. Namun, panduan umum saja dinilainya tidak cukup untuk mempercepat perbaikan.
“Masing-masing dinas harus punya alat ukur sendiri sesuai tupoksi,” tegasnya.

Pengawasan Harus Diperkuat

KPK juga mendorong pembentukan desk pengawasan yang melibatkan BPKP, Ombudsman, kejaksaan, dan kepolisian. Sebab, mengandalkan inspektorat internal dinilai belum cukup kuat menekan pelanggaran. Evaluasi, kata Ujang, harus dilakukan rutin, bahkan bulanan, hingga tingkat kabupaten/kota.

PBJ Jadi Titik Paling Rawan

Ujang menegaskan bahwa PBJ merupakan titik rawan terbesar praktik korupsi. Modus yang kerap ditemukan antara lain mark-up harga, laporan fiktif, pengaturan pemenang lelang, hingga spesifikasi barang yang tidak sesuai.
“Kadang pejabatnya sendiri yang aktif mencari keuntungan,” ungkapnya.

Manipulasi laporan juga sering terjadi. Misalnya, kegiatan yang seharusnya berlangsung lima hari hanya dikerjakan dua hari, atau lokasi dipangkas, namun di laporan tetap dicatat penuh.

Selain PBJ, KPK menyoroti lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat, manajemen ASN, dan penyusunan APBD. Ada indikasi jual beli jabatan, pengawasan antarpegawai yang longgar, serta proses Musrenbang yang belum optimal.
“Kalau molor, risiko memasukkan kepentingan tambahan itu besar,” jelasnya.

Krisis Kepercayaan Publik

Menurut Ujang, rapor merah SPI menandakan publik belum sepenuhnya merasakan manfaat program pemerintah, serta lemahnya publikasi program.
“Seribu kebaikan yang tidak diketahui publik akan kalah oleh satu masalah yang terekspos. Karena itu, fungsi humas harus diperkuat dan komunikasi publik dibuka secara transparan,” tegasnya.

Ia menekankan, perbaikan integritas harus menjadi kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan.
“Harapan kita sederhana: masyarakat bisa merasakan langsung dampak positifnya. Kalau sekarang masih merah, artinya kita semua harus kerja lebih keras,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak
Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin
Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali
DPRD Tangsel Soal Polemik Pool Taksi Ciater: Kami Terbuka Investasi, Tapi Taati Regulasi
Ibu 60 Tahun Tewas Dianiaya Anak Kandung di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:49 WIB

Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WIB

Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin

Jumat, 18 September 2026 - 15:16 WIB

Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali

Berita Terbaru