KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto karenaTerima Gratifikasi dan TPPU

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. (Facebook.com/@Bea Cukai Purwakarta)

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto. (Facebook.com/@Bea Cukai Purwakarta)

HARINBANTEN.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto.

Hàl itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eko ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan tangan yang diborgol.

Kemudian, dirinya langsung dibawa menuju ruang konferensi pers.

Baca artikel lainnya di sini : Indonesia Police Watch Sebut Polda Metro Jaya Punya Alat Bukti Kuat, Soal Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari kedepan”.

“Dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Asep Guntur mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat 8 Desember 2023

Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 11 Orang Pendaki Gunung Marapi Meninggal Dunia dan 28 Pendaki Selamat, Dampak Erupsi

Berdasarkan konstruksi perkara, ED dalam jabatan dan kapasitasnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai dari tahun 2007.

ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).

Selain itu Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor.

Yang kemudian, pada tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank.

Dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED.

Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar dan KPK terbuka.

Untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya tersebut, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Berita Terkait

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka
Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji
Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Rumah Reyot Warga Pisangan Dibedah, GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Tuai Apresiasi
Survei Kepuasan Pemerintah di Atas 70 Persen Dipertanyakan
Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:16 WIB

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:58 WIB

Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:19 WIB

Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting

Berita Terbaru