INFOEKSPRES.COM – Film dokumenter “Dirty Vote” pada Minggu siang (11/2/2024) dirilis oleh rumah produksi WatchDoc di platform YouTube viral di media sosial
Tiga pakar hukum tata negara yang ditampilkan dalam film dokumenter tersebut juga menjadi sorotan.
Mereka adalah Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga pakar itu secara bergantian dan bersama-sama menjelaskan rentetan peristiwa yang diyakini bagian dari kecurangan pemilu.
Siapakah mereka? Ternyata mereka bertiga adalah anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.
Kini, Mahfud MD adalah calon Wakil Presiden 03 pasangan Capres Ganjar Pranowo yang diusung oleh Koalisi PDI Perjuangan.
Baca artikel lainnya di sini : Sigap, Para Pendukung Prabowo – Gibran Inisiatif Bersihkan Sampah usai Kampanye di Gelora Bung Karno
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini didasarkan pada Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani oleh Mahfud Md pada 23 Mei 2023.
Lihat juga konten video, di sini: Bersama Prabowo dan Ratusan Ribu Warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah Pimpin Sholawat
Dalam salinan surat tersebut, disebutkan bahwa tugas Tim Reformasi Hukum adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas.
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Juga mengkoordinasikan kementerian atau lembaga terkait, serta mengevaluasi agenda prioritas tersebut.
Agenda prioritas yang dijadwalkan mencakup empat hal utama, yaitu reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam;
Juga pencegahan dan pemberantasan korupsi; serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Dalam tim peraturan perundang-undangan, terdapat 10 nama yang tergabung dalam tim ini.
Adapum susunan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam.
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum), Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti.
Aminuddin Ilmar, Zainal Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Infoekspres.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Poinnews.com dan Mediaemiten.com











