Harian Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Trantib Kecamatan Tangerang terus bergerak melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif untuk menata kawasan Pasar Anyar, yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Langkah terbaru dilakukan pada Minggu (15/6/2025), dengan membagikan surat edaran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi yang tidak semestinya, seperti Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Kelurahan Sukasih dan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Camat Tangerang, Yudi Pradana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan Pemkot Tangerang. Melalui surat edaran tersebut, para pedagang diajak secara bertahap meninggalkan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Yudi.
Ia berharap, pendekatan ini bisa meningkatkan kesadaran pedagang untuk ikut menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan, sehingga Pasar Anyar bisa menjadi pusat ekonomi yang lebih terorganisir dan menarik bagi masyarakat luas.
Pemkot juga menegaskan bahwa mereka tetap akan menggunakan cara-cara persuasif, bukan represif, dalam penataan ini. Proses komunikasi dengan para pedagang terus dibuka agar solusi terbaik bisa dicapai tanpa gesekan.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mewujudkan pasar yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk para pembeli,” tutupnya.
Baca Juga:
Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Karyawan Belum Diizinkan Masuk
Pemkot Tangerang Fasilitasi Layanan Cek Kesehatan Kepulangan Jemaah Haji







