HARIANBANTEN – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 tentang larangan minuman keras (miras) dan prostitusi di Kota Tangerang memantik polemik serius. Pasalnya, dalam draf awal revisi tersebut mencuat usulan pembentukan zona khusus tempat hiburan yang dinilai membuka peluang legalisasi terbatas peredaran miras dan praktik prostitusi.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang agar tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh isu sensitif tersebut. Menurutnya, poin zonasi berpotensi memicu keresahan publik jika tidak dibahas secara transparan dan melibatkan masyarakat luas.
“Revisi perda memang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), namun sampai saat ini draf resmi belum kami terima. Yang paling krusial adalah zonasi, karena dampaknya langsung menyentuh kehidupan sosial masyarakat,” kata Rusdi, Rabu (14/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusdi menegaskan, DPRD tidak ingin pembahasan perda justru menimbulkan persoalan baru. Ia meminta Pemkot Tangerang terlebih dahulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan unsur terkait lainnya.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan permukiman dengan dalih zonasi. Prinsip menjaga ketertiban dan moral masyarakat tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Penolakan tegas juga datang dari Komunitas Muslim Muda Tangerang (KMMT).
Koordinator KMMT, Fale Wali, menilai wacana zonasi tempat hiburan bertentangan dengan visi Kota Tangerang sebagai kota berakhlakul karimah dan berpotensi merusak tatanan sosial.
Baca Juga:
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
“Saat banyak daerah justru menutup dan menertibkan lokalisasi prostitusi, Kota Tangerang malah melempar wacana zonasi miras. Ini langkah mundur dan berisiko merusak generasi,” ujar Fale.
Ia mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan wacana tersebut berkembang tanpa sikap keagamaan yang jelas.
“Pendapatan daerah tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melegalkan praktik yang merusak moral dan menghilangkan keberkahan kota,” tandasnya.
Hingga kini, Pemerintah Kota Tangerang belum menyampaikan penjelasan resmi terkait substansi zonasi dalam revisi perda tersebut. Polemik pun diperkirakan masih akan terus bergulir seiring rencana pembahasan di DPRD.
Baca Juga:
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!







