HARIANBANTEN – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus pelaporan seorang guru swasta di Pamulang, Tangerang Selatan, belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi kepolisian antara guru bernama Christiana Budiyati dan orang tua murid yang melaporkannya dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara tersebut tetap berlanjut ke jalur hukum.
Mediasi digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo. Dalam forum tersebut, kepolisian berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari titik temu atas laporan dugaan ucapan guru yang dinilai kurang pantas saat proses belajar mengajar.
“Untuk saat ini, pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat di Polres Tangerang Selatan,” kata AKBP Boy Jumalolo, Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Boy menjelaskan, guru yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa ucapan yang disampaikan merupakan bentuk nasihat dengan tujuan mendidik. Namun, pihak orang tua murid memilih tetap melanjutkan proses hukum. Meski demikian, pelapor masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice di kemudian hari.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, seorang siswa diduga menerima perkataan yang dianggap kurang pantas dari gurunya, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
“Orang tua sempat berupaya bertemu dengan guru, namun tidak menemukan titik temu,” ujar Budi Hermanto, Rabu (28/1/2026).
Budi menambahkan, orang tua murid juga sempat meminta agar guru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan forum kelas. Karena permintaan tersebut tidak terealisasi hingga berbulan-bulan, laporan polisi akhirnya ditempuh. Hingga kini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang








