HARIANBANTEN – Sebanyak 480.757 warga Banten dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK menyusul pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan, penonaktifan bukan pengurangan jaminan kesehatan. “Peserta yang masuk desil 1–5 tetap dibiayai pemerintah, sedangkan yang keluar digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak. Kalau pasien sangat membutuhkan, apalagi penyakit katastropik, harus tetap dilayani. Administrasi bisa menyusul,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ati menambahkan, fasilitas kesehatan wajib melayani pasien BPJS PBI, termasuk penderita penyakit kronis, meski kepesertaan nonaktif sementara. Warga yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit Pemprov Banten tetap dibantu dengan surat keterangan tidak mampu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penonaktifan, Kementerian Sosial menambah 424.960 peserta PBI-JK melalui pengalihan PBPU Pemda kategori desil 1–5 ke PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan, kebijakan ini tidak mengurangi kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. “Penonaktifan berbasis data agar bantuan tepat sasaran. Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien,” katanya.
Distribusi penonaktifan terbesar berada di Kabupaten Lebak (179.588) dan Tangerang (95.604), sedangkan pengalihan terbanyak di Kota Serang (82.486) dan Kota Tangerang (74.367). Proses reaktivasi peserta nonaktif rawat inap dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan Provinsi, sementara peserta rawat jalan diarahkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.








