HARIANBANTEN – Empat keluarga di Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini belum menerima ganti rugi lahan proyek Tol Pondok Aren–Ulujami meski telah memenangkan gugatan sampai tingkat peninjauan kembali (PK). Nilai ganti rugi diperkirakan sekitar Rp10 miliar berdasarkan harga tahun 2000.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, mendatangi Puspemkot Tangsel untuk mengonfirmasi aduan warga. Ia menegaskan, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena warga menang di Pengadilan Negeri, banding, kasasi, hingga PK.
“Semua tingkat peradilan sudah dimenangkan warga. Artinya ini wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi itu telah digunakan untuk jalan tol yang kini dikelola PT Jasa Marga. Menurut Ahmad Heryawan, kewajiban pembayaran berada pada pihak tergugat, termasuk instansi pemerintah terkait dan pengelola tol.
Ia juga menilai nilai Rp10 miliar tersebut merupakan hitungan lama. “Itu nilai tahun 2000. Kalau dihitung inflasi lebih dari dua dekade, tentu nilainya bisa jauh lebih besar sekarang,” katanya.
Ahmad Heryawan meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila putusan tidak dijalankan. “Kalau tidak dibayar, itu melawan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut kasus tersebut terjadi sebelum Tangsel berdiri sebagai daerah otonom. Meski memiliki keterbatasan data, Pemkot berupaya memfasilitasi agar warga segera memperoleh haknya.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
“Kami akan membantu memfasilitasi penyelesaian sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Hingga kini, keempat keluarga tersebut masih menanti realisasi pembayaran yang telah diperintahkan pengadilan. Kasus ini kembali memunculkan sorotan soal kepastian hukum dan perlindungan hak warga dalam proyek infrastruktur nasional.








