HARIAN BANTEN – Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru silat di Kabupaten Serang, Banten, akhirnya terkuak setelah keberanian salah satu korban melapor. Fakta di baliknya pun mengungkap praktik yang mengejutkan dan meresahkan masyarakat.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru silat berinisial MY kini menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban mencapai 11 orang, dengan mayoritas merupakan anak di bawah umur. Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor, membuka fakta praktik yang diduga telah berlangsung sejak 2024 dengan modus ritual pembersihan diri menggunakan air kembang.
“Total korban ada 11 orang, 10 orang di bawah umur dan satu sudah dewasa,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, Rabu (8/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang kini fokus pada pendampingan hukum di Polda Banten serta memberikan dukungan psikososial bagi para korban. Upaya ini juga melibatkan penguatan keluarga korban dan rencana kolaborasi dengan LPSK RI untuk memastikan proses hukum dan pemulihan berjalan optimal.
“Serta penguatan keluarganya dan juga kami akan berkolaborasi dengan LPSK RI agar layanan pada proses hukum dan pemulihan dapat optimal,” ujar Kuratu Akyun.
Penangkapan pelaku sempat viral di media sosial setelah warga mengamankan MY di pinggir jalan. Dalam video yang beredar, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya dibawa ke Polda Banten. Polisi memastikan pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari jumlah tersebut, tiga korban sudah dimintai keterangan, sementara dua korban lainnya belum bersedia memberikan keterangan karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea.
Ia juga mengungkap bahwa sebagian korban sempat mengalami ancaman sehingga tidak berani melapor. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah mendata lima korban, dengan rincian tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Maruli.
Di sisi lain, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah turut turun tangan dengan mengunjungi korban di Kecamatan Waringinkurung. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis bagi para korban.
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kami hadir hari ini untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka tidak terus terpuruk atas kejadian yang dialami,” ujarnya, Rabu, (8/4/2026).
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
“Tentu kami akan memberikan pendampingan psikologis agar kondisi mereka pulih kembali dan menjalankan aktivitas secara normal,” tegasnya.
“Kami minta kasus diproses secara cepat agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik berkedok ritual atau kepercayaan. Perlindungan terhadap anak dan keberanian untuk melapor menjadi kunci dalam menghentikan kejahatan serupa di masa depan.
Sumber Berita: jakarta.tribunnews.com









