Pro-Kontra Memanas! Alih Fungsi Lahan Picu Aksi Ratusan Warga di Tigaraksa

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Gelombang protes mengguncang Kantor Bupati Tangerang saat ratusan warga turun ke jalan, mempersoalkan perubahan fungsi lahan pertanian yang kini memicu perdebatan tajam antara kepentingan lingkungan dan ekonomi.

Ratusan warga mendatangi Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa pada Rabu, 22 April 2026, untuk menyuarakan penolakan dan dukungan terhadap alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Teluknaga. Aksi tersebut terbelah menjadi dua kubu dengan kepentingan berbeda, yakni kelompok yang ingin mempertahankan lahan pertanian dan kelompok yang mendukung pembangunan industri serta properti. Perwakilan penolak, Khalid Miqdar, menilai kebijakan pemerintah daerah tidak sejalan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Contoh di persoalan Tangerang ini kan, Pak Bupati justru malah mau memperluas wilayah properti dan industri. Justru berarti yang digusurkan ruang-ruang pertanian dan ruang pertambakan,” ujar Khalid, pada Rabu 22 April 2026.
“Kalau kita bisa berbicara tentang kehidupan khalayak banyak, bukan hanya berbicara tentang persoalan kebutuhan hidup manusia saja, tapi berbicara tentang kelestarian lingkungan, kerusakan lingkungan gitu kan,” tuturnya.

Di sisi lain, kelompok pendukung pembangunan menilai alih fungsi lahan sebagai solusi untuk membuka lapangan kerja. Muhammad Fahmi Ardi menyebut lahan sawah yang tidak produktif bisa dimanfaatkan untuk industri agar mengurangi pengangguran.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin pembangunan tidak terhambat. Lahan yang ada itu tanah sawah tapi sudah tidak produktif. Dengan adanya pembangunan gudang, warga yang tidak punya pekerjaan bisa masuk kerja di situ. Yang penting perizinannya jelas, kenapa harus dihentikan” jelas Fahmi dalam orasinya.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala DTRB Hendri Hermawan menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan sinkronisasi data lahan sawah dilindungi pasca terbitnya Perpres pada Februari 2026.
“Kita sedang sinkronkan data sawah eksisting, izin yang sudah keluar, dan draf RTRW dengan Pemerintah Pusat. Batas akhirnya sampai 2027, jadi kami mohon semua pihak bersabar karena proses ini melibatkan kementerian lembaga,” katanya.

“Kami akan ke lapangan, ambil koordinat, dan cek izinnya. Jika sesuai RTRW-misalnya di peta sudah masuk zona permukiman meski kondisi fisiknya masih sawah, maka izin bisa diproses. Namun, jika melanggar, tentu ada sanksinya. Kita harus adil, jangan sampai investasi yang legal terganggu, tapi jangan juga ketahanan pangan dikorbankan,” jelasnya.

“Perubahan status zona itu hanya bisa dilakukan melalui revisi RTRW. Saat ini kami sedang dalam tahun evaluasi. Semua masukan, baik soal dampak banjir maupun kebutuhan lapangan kerja, akan menjadi pertimbangan dalam sinkronisasi aturan ini,” tutupnya.

Konflik antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan kini menjadi dilema nyata di Tangerang, menuntut keputusan bijak agar keseimbangan antara ekonomi dan ketahanan pangan tetap terjaga.

Sumber Berita: tangerangnews.com

Berita Terkait

Nekat Jual Miras Terbuka, Toko di Karang Tengah Digulung! 400 Botol Diamankan
Gulma Asing dari Australia Nyaris Masuk Indonesia, Ini Tindakan Tegas Karantina
DPRD Pandeglang Bongkar Potensi “Tersembunyi” Pajak Parkir Wisata, PAD Bisa Melejit!
391 Jamaah Berangkat, Menhaj Janjikan Layanan Terbaik di Tengah Kekhawatiran Timur Tengah
Aliran Kali Hilang, Mall Bintaro XChange Diduga Jadi Biang Banjir Pondok Aren!
Banjir Jadi Musuh Bersama, Kolaborasi Pemkab dan Swasta Jadi Sorotan
BGN Wajibkan Dapur MBG Upload Menu Harian, Pemda Banten Diminta Siaga
2 Kg Sabu Nyaris Lolos di Soetta, Kurir Dibekuk BNNP Banten!

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Nekat Jual Miras Terbuka, Toko di Karang Tengah Digulung! 400 Botol Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Pro-Kontra Memanas! Alih Fungsi Lahan Picu Aksi Ratusan Warga di Tigaraksa

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Gulma Asing dari Australia Nyaris Masuk Indonesia, Ini Tindakan Tegas Karantina

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

DPRD Pandeglang Bongkar Potensi “Tersembunyi” Pajak Parkir Wisata, PAD Bisa Melejit!

Kamis, 23 April 2026 - 08:05 WIB

391 Jamaah Berangkat, Menhaj Janjikan Layanan Terbaik di Tengah Kekhawatiran Timur Tengah

Berita Terbaru