HARIAN BANTEN – Mulai Mei 2026, aturan bayar pajak kendaraan di Banten berubah drastis. Kini, masyarakat tak lagi dipusingkan soal KTP pemilik lama—tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya relaksasi administrasi bagi masyarakat yang mengalami kendala dokumen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan pengawasan administratif. Wajib pajak diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam surat pernyataan itu, wajib pajak menyatakan bahwa penguasa terakhir kendaraan akan melakukan balik nama pada tahun 2027,” ujarnya.
Selain itu, wajib pajak juga harus mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi. Setelah proses tersebut, kendaraan akan diblokir sementara secara administrasi sebagai bentuk kontrol hingga proses balik nama dilakukan.
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang 2026. Menurut Berly, langkah ini merupakan bagian dari arahan Korlantas Polri dalam menyederhanakan administrasi tanpa menghilangkan kewajiban hukum.
“Bahwa ini berlaku untuk tahun ini saja, gak bakal ada lagi ditahun berikutnya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang kehilangan KTP pemilik lama masih bisa menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai alternatif dokumen pendukung.
“Kami masih menggunakan mekanisme yang sama, tidak ada loket khusus. Ini hanya penyederhanaan persyaratan saja,” katanya.
Pemprov Banten optimistis kebijakan ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, meskipun belum ada proyeksi angka pasti terkait peningkatan pendapatan daerah.
“Kami yakin ini akan berdampak positif terhadap partisipasi masyarakat,” katanya.
Kebijakan ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa hambatan administrasi, sekaligus mendorong tertib kepemilikan kendaraan di masa depan.
Sumber Berita: inilah.com






