HARIAN BANTEN – Upaya tegas kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras. Kali ini, ratusan botol miras diamankan dari sebuah toko yang nekat berjualan secara terbuka di wilayah Pondok Pucung.
Pemerintah Kota Tangerang terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Pada Selasa (21/04/26), tim Trantib Kecamatan Karang Tengah bersama aparat Kelurahan Pondok Pucung menggelar operasi di sebuah toko di Jalan Hasyim Ashari. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang siap dipasarkan secara ilegal.
“Kegiatan ilegal ini sudah kami ketahui sejak lama. Kami juga telah memberikan teguran secara persuasif, baik secara lisan maupun tertulis, agar pemilik menutup usahanya secara permanen atau memindahkannya ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujar Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi yang melibatkan unsur RT/RW dan Binamas Polsek Ciledug itu berhasil menyita sekitar 400 botol miras dari berbagai jenis. Barang bukti langsung diserahkan ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut, sementara pemilik toko akan menghadapi sidang tindak pidana ringan.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran aturan tidak akan ditoleransi. Pemerintah berharap upaya berkelanjutan ini mampu menjaga ketertiban lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.
Sumber Berita: tangerangdaily.id






