Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar!

- Pewarta

Jumat, 10 April 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kasus korupsi di sektor kehutanan kembali mencuat. Mantan Direktur Utama PT Inhutani V harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara atas keterlibatannya dalam praktik suap miliaran rupiah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dicky Yuana Rady dalam sidang yang digelar Kamis, 9 April 2026. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap,” ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa Dicky menerima uang sebesar 199.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar dari pihak PT Paramitra Mulia Langgeng melalui Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan satu tahun penjara.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucap Hakim Ketua.

Hakim menjelaskan bahwa sebagian besar uang suap telah dikembalikan ke negara, sementara barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon turut dirampas karena terkait dengan aliran dana suap. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam masih menjadi tantangan serius. Integritas pejabat publik menjadi kunci agar pengelolaan kekayaan negara tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Sumber Berita: inilah.com

Berita Terkait

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka
Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji
Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Rumah Reyot Warga Pisangan Dibedah, GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Tuai Apresiasi
Survei Kepuasan Pemerintah di Atas 70 Persen Dipertanyakan
Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:16 WIB

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:58 WIB

Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:19 WIB

Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting

Berita Terbaru